Kasus Dana Hiba Situs Mansinam, Pdt Roberts Jeremia Nandotray Jadi Tahanan Kota
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Majelis hakim Pidana Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk yang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Situs Mansinam, Manokwari, Papua Barat telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan atas nama terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh.
Laporan yang disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH lewat pesan medsos, Jumat (23/7/2021) menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang di dalam Penetapan Nomor : 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk tertanggal 21 Juli 2021. Dimana klien kami (Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh) dialihkan penahanannya dari penahanan rumah tahanan negara (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Manokwari menjadi penahanan kota di Manokwari, terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021.
Majelis Hakim yang diketuai hakim Sonny Alvian Blegoer Laoemoery, SH telah mempertimbangkan surat permohonan kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh yang diajukan tertanggal 9 Juli 2021.
Sehingga dalam amar penetapannya, Majelis Hakim menetapkan mengalihkan penahanan terdakwa tersebut menjadi tahanan kota di Manokwari.
Penetapan tersebut diberikan dengan jaminan orang, yaitu kami Tim Penasihat Hukum dan istri terdakwa Nyonya Irma Faradina Kamodi sebagai penjamin orang.
Dengan syarat kami bersedia menghadapkan saudara terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh pada setiap persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.