Kasus DAK 2023, Advokat Yan C Warinussy Respek dengan Penyelidikan Kejari Manokwari
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH menaruh respek kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari yang telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan fisik tahun anggaran (TA) 2023, yang diperuntukan bagi kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Manokwari.
Penyelidikan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Nomor: PRINT-718/R.2.10/Fd.1/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 Jo PRINT-898/R.2.10/Fd.1/07/2024, tanggal 23 Juli 2024.
“Salah satu langkah nyata dari proses penyelidikan tersebut, yang kian maju adalah dengan dilayangkannnya surat perihal bantuan pemanggilan melalui Bupati Manokwari dengan surat nomor: B-2111/R.2.10/Fd.1/08/2024 dengan kode Pidsus-58,” kata Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Senin (12/8/2024) malam.
Yaitu, agar Bupati Manokwari dapat menghadirkan dokter gigi (drg). Henri Sembiring, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari untuk pemeriksaan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 10:00 WIT.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Wakil Kajati Papua Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, dan Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat.
“Dengan demikian, artinya bahwa proses hukum terhadap dugaan tipikor pada penyaluran DAK untuk kegiatan fisik TA 2023, yang diperuntukan pada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan RSUD di Kabupaten Manokwari, adalah benar dan mendasar,” ungkap Yan dengan yakin.
“Jadi ini bukan opini saya pribadi atau siapapun, sehingga tidak bersifat asal bunyi,” tandas Yan.
Editor: Frifod