Karena Sakit, Jubir JDP Meminta Kajati Papua Mengedepankan Aspek Kemanusiaan Terhadap Terdakwa Viktor Yeimo
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Jaringan Damai Papua (JDP) memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk mengedepankan aspek kemanusiaan diatas segenap proses hukum dan latar belakang politik yang ada di balik perkara dakwaan makar yang saat ini sedang dijalani saudara Viktor Yeimo sebagai terdakwa.
Penahanan saudara Yeimo di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polda Papua saat ini hendaknya diletakkan pada pentingnya saudara Yeimo dalam kondisi sehat. Sehingga, persidangan perkaranya dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.
“Sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP kami telah memperoleh informasi dari sumber di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura bahwa sakit yang diderita oleh saudara Viktor Yeimo saat ini dari sisi medik termasuk kategori akut atau kronis,” kat Jubir JDP Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Senin (30/8/2021) dalam pesan medsos dari Manokwari, Papua Barat.
Bahkan, kata dia, diduga mengkhawatirkan bagi dirinya maupun dikhawatirkan dapat menular. Sehingga salah satu jalan terbaik, adalah Yeimo mesti dirawat secara intensif di rumah sakit.
Oleh sebab itu, dengan melihat adanya langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I B yang telah memberi izin perawatan melalui penetapan untuk dibantarkan kepada terdakwa Viktor Yeimo, maka sebaiknya Kajati Papua Nikolaus Kondomo sebagai eksekutor dapat menindaklanjuti penetapan Majelis Hakim tersebut dengan proses pembantaran bagi Yeimo.
Dikatakan Jubir JDP, adanya jaminan dari beberapa anggota DPR Papua hendaknya menjadi faktor yang turut memberi harapan bahwa Yeimo atau keluarganya, bahkan tim penasihat hukumnya tidak akan menyalahgunakan izin pembantaran tersebut.
Sehingga, dari sisi pemahaman resolusi konflik, JDP menyarankan agar sangat baik memadamkan sumber api yang bakal ada dari pada terus “mengusir” asap dari sumber konflik tersebut.
Hal ini penting bagi Papua tetap menjadi tanah damai kini dan sepanjang segala masa.