fbpx
Rabu, 27 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Jubir JDP Minta Pemerintahan Jokowi Segera Dialog, Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

3 min read
Jubir JDP Yan Christian Warinussy

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Atas nama Jaringan Damai Papua (JDP), kami menyampaikan keprihatinan atas terus terjadinya kontak senjata antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) di sekitar Distrik Ilaga Utara dan Distrik Home Utara, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua sejak Minggu (15/8/2021) hingga saat ini.

“Kami menerima informasi dari kontak person JDP di wilayah tersebut bahwa akibat kontak senjata tersebut, warga sipil di kedua distrik tersebut telah kembali mengungsi ke hutan di daerah Kabupaten Puncak sejak hari Minggu (15/8/2021) dan Jumat (20/8/2021).” ujar Jubir JDP Yan Christian Warinussy, Sabtu (21/8/2021).

Yan menjelaskan bahwa hal mana sangat mengkhawatirkan bagi kami, karena tidak terdapat jaminan keamanan bagi para warga sipil yang sejatinya mesti mendapat perlindungan secara hukum.

“Sebagai Jubir JDP saya menegaskan bahwa JDP senantiasa menyerukan dan mendesak Pemerintah Indonesia termasuk TNI/Polri dan juga TPN PB senantiasa memilih jalan damai melalui pendekatan dialog demi menyelesaikan konflik bersenjata dengan latar belakang politik, ekonom, sosial yang sudah berlangsung cukup lama di Tanah Papua,” katanya.

Dikatakan dia, kami yakin pendekatan dialog bakal mampu menembus segenap perbedaan di antara para pihak yang bertikai demi mengakhiri kekerasan melalui konflik bersenjata yang senantiasa berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, terutama warga sipil di Tanah Papua, termasuk di wilayah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

JDP mengingatkan Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo dan jajarannya untuk mempertimbangkan pentingnya segera mengambil langkah konkret yang bersifat holistik integral dan terukur demi mengakhiri konflik bersenjata di Tanah Papua melalui pendekatan dialogis saat ini.

Sebagai Jubir JDP, kami bersama mantan Koordinator JDP almarhum Pater Neles Tebay dan sejumlah tokoh pernah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan di Istana Merdeka, pada 15 Agustus 2017.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi telah menyanggupi untuk memulai langkah pendekatan dialog dalam menyelesaikan konflik sosial politik di Tanah Papua.

Bahkan, Presiden Jokowi telah menunjuk Pater Neles Tebay sebagai tokoh kunci dialog yang dibantu oleh Wiranto (mantan Menko Polhukam) dan Teten Masduki (mantan Kepala Kantor Staf Presiden/KSP).

“Menurut pandangan kami, kini Presiden Jokowi dihadapkan pada situasi penting yang menantang kebijakannya selaku kepala negara untuk menjaga integritas wilayah negara dan bangsa Indonesia dengan mengedepankan media dialog sebagai pilihan untuk mengakhiri konflik bersenjata,” yandasnya yang semakin jelas motifnya ke arah perebutan kepentingan di Tanah Papua.

Hentikan Konflik Bersenjata di Tanah Papua

“Dan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya meminta kedua belah pihak yang terlibat konflik bersenjata di wilayah Kabupaten Puncak, untuk menghormati prinsip-prinsip perlindungan hukum yang diatur di dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL),” ujarnya.

Dalam kedua instrumen hukum internasional tersebut jelas mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam konflik bersenjata di dunia.

IHL memberi perlindungan hukum bagi semua korban perang/konflik bersenjata, termasuk warga sipil, kombatan yang terluka, ditangkap atau sudah menyerah.

“Kami telah menerima informasi dari kontak person LP3BH di Ilaga bahwa akibat konflik bersenjata yang melibatkan TNI/Polri dengan TPN PB tersebut telah mengakibatkan warga sipil di Distrik Ilaga Utara dan Distrik Gome Utara mengungsi,” tutur Direktur Eksekutif LP3BH lagi.

Padahal mereka warga sipil di kedua distrik tersebut telah sempat kembali ke kampung halamannya pada Juni dan Juli 2021.

Namun akibat terjadi konflik bersenjata tersebut dan dilaporkan adanya pengejaran anggota TPN PB oleh personel TNI/Polri hingga masuk ke Kampung Mundidok, di wilayah Kabupaten Puncak, hingga membakar honai, sehingga menyebabkan warga sipil di kampung tersebut takut dan mengungsi ke hutan-hutan.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kami sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua,” ucap dia.

IHL atau Hukum Humaniter Internasional menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, baik negara atau organisasi di luar negara terikat oleh IHL. Sehingga menurut kami, seharusnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi TNI dan pimpinan tertinggi Polri mengambil langkah tegas dalam menghentikan konflik bersenjata di wilayah Tanah Papua.

Perlindungan terhadap warga sipil merupakan aspek penting dalam konteks prinsip-prinsip HAM yang diadopsi serta diatur dalam UUD 1945 berikut UU RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.