JPU Sakit, Sidang Kasus Dana Hibah Situs Mansinam Diundur Rabu Depan
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Situs Mansinam, Papua Barat yang mendakwa rerdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, S.Th dan terdakwa Marthen.P.Erari, SE, M.Si akhirnya ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum (JPU) dalam keadaan kondisi sakit.
“Kami Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa sudah berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sejak jam 09:30 Wit tadi pagi mendapat kabar melalui telepon seluler pukul 10.30 Wit dari tim jaksa bahwa sidang ditunda,” demikian disampaikan tim penasihat kedua terdakwa Adbokat Yan Christian Warinussy, SH melalui pesan media sosial kepada TOP-NEWS.id, Kamis (29/7/2021) pagi,
Padahal, kata Yan, kedua terdakwa juga sudah siap hadir ke ruang sidang pengadilan. Tim JPU meminta sidang diundurkan hingga Rabu depan (4/8/2021).
Dengan agenda persidangan mendatang, adalah mendengar keterangan para saksi yang diajukan JPU. Di dalam berkas perkara terdapat sekitar 17 saksi lagi yang akan dihadirkan JPU untuk disidangkan.
Persidangan yang lalu, JPU Made Pasek dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berencana menghadirkan tujuh orang saksi.
Setelah giliran JPU menghadirkan saksi-saksi, maka direncanakan ada pemeriksaan ahli dan para terdakwa akan berupaya menghadirkan saksi juga sebagai saksi yang meringankan kedua terdakwa (saksi a decharge).
Sehingga, pembuktian perkara ini akan makin lengkap, karena pada persidangan, Rabu (21/7/2021) baik terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, S.Th dan terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si sama-sama “menyangkal” dalam persidangan adanya tanda tangan keduanya pada masing-masing kwitansi pembelian barang.
Letak pembuktian materil dalam perkara ini berada pada JPU, sehingga JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang mampu memberi keterangan untuk memperkuat kebenaran isi surat dakwaannya terhadap kedua terdakwa tersebut.