JDP: Pemda Diharapkan Berikan Penjelasan Konflik Antar Sipil di Tolikara
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Jaringan Damai Papua (JDP) sebagai kelompok fasilitator terlatih yang menghimpun sejumlah aktivis masyarakat sipil dari lingkungan dosen, peneliti, mahasiswa, lembaga swadaya manusia (LSM), organisasi keagamaan, organisasi berbasis etnis/suku/adat dan kelompok strategis lainnya.
Yakni, untuk bekerjasama secara suka rela menghubungkan berbagai pihak yang bertikai dan secara umum membantu masyarakat Papua dan Pemerintah Indonesia mempersiapkan Dialog Jakarta-Papua Demi Perdamaian di Tanah Papua.
JDP dengan ini menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa pertikaian antara warga sipil di Distrik Kaiga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (2/1/2022), mengakibatkan korban sekitar 21 orang terkena senjata panah.
Untuk itu, JDP memberi saran agar pemerintah daerah (pemda), khususnya di Kabupaten Tolikara dapat memberi penjelasan mengenai tujuan pergantian jabatan perangkat pemda setingkat kepala distrik dan kepala desa (kades).
Yaitu, yang tentunya tidak dimaksudkan untuk membuat keterpecahan sosial di tengah masyarakat di wilayah tugasnya. Demikian juga dapat mencegah terjadinya tindakan pergantian jabatan dengan tujuan yang berbeda dari tugas sebagai aparat pemerintah desa dan distrik.
Sehingga, pemahaman tersebut diperoleh secara baik oleh rakyat, hal ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antar warga yang bisa berujung konflik, bahkan pertikaian fisik hingga pengunaan senjata tajam secara melawan hukum.
JDP senantiasa memberi pandangan bahwa penyelesaian perbedaan pemahaman dalam soal apapun di Tanah Papua dengan menggunakan kekerasan, termasuk bersenjata, pasti akan membawa kerugian dalam banyak hal dan di semua level masyarakat dan negara. Sehingga seyogyanya kekerasan itu sedapatnya bisa dihindari.
Apabila ada pihak yang kedapatan menjadi pemicu dari konflik seperti di Tolikara, maka imbalannya yang bersangkutan harus diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum seperti Polri.
Kearifan lokal dapat digunakan sesuai amanat Pasal 51 Undang- Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Namun sedapatnya hal itu dihasilkan melalui kesepakatan bersama yang dapat dipergunakan sebagai hukum bagi mereka sesuai amanat Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia.
Agar penyelesaian secara adat yang bertujuan memperdamaikan para pihak tersebut dapat dihormati secara turun temurun oleh semua pihak yang terlibat konflik sosial semacam di Tolikara ini.
Sumber: Pemerhati Tanah Papua Advokat Yan Christian Warinussy, SH
Editor: Frifod