fbpx
Kamis, 10 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

JDP akan Kawal Langkah Hukum Kasus Kramamongga

3 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Jaringan Damai Papua (JDP) menduga keras konflik sosial yang terjadi pasca penyerangan oleh sekitar 21 orang tidak dikenal yang menganiaya Kepala Distrik (Kadistrik) Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat belum lama membuat Darson Hegemur meregang nyawanya.

JDP menduga ada upaya merekayasa konflik ini untuk maksud lain dengan mengorbankan nyawa seorang Kadistrik yang tidak berdosa.

Sebanyak 21 orang tersebut diduga terlibat penyerangan dan penganiayaan serta pembakaran sejumlah fasilitas perkantoran Distrik Kramamongga dan SMP saja, dan tidak nampak berafiliasi dengan salah satu kelompok sipil bersenjata ataupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Apalagi dengan tewasnya sekitar lima warga sipil yang jasadnya dikebumikan dengan tanpa berkomunikasi dengan keluarga-keluarga mereka dan tidak diberi kesempatan kepada keluarganya untuk menatap wajah para korban dugaan pembunuhan kilat (summary execution) tersebut.

JDP hendak melihat pandangan Amiruddin Al Rahab dalam bukunya Heboh Papua: Perang Rahasia, Trauma dan Separatisme Tahun 2010 pada halaman 39 dengan judul: “Operasi-Operasi Militer di Papua: Pagar Makan Tanaman?

Disebutkan oleh mantan Komisioner Komnas HAM RI tersebut: “ABRI alih-alih menjadi pelindung, malah menjadi seperti pagar makan tanaman.
Operasi-operasi militer mendatangkan kesengsaraan lahir dan batin bagi orang-orang Papua”.

Hal ini menurut JDP sedang dan tengah berlangsung pula di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Karena operasi keamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Drs. Monang Tahi Daniel Silitonga justru diduga keras menyasar warga sipil dan mayoritas masyarakat asli Papua yang berada di kampung-kampung sekitar Distrik Kramamongga tersebut.

Sama sekali penegakan hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dihiraukan oleh Kapolda Papua Barat dan jajarannya.

Tidak ada ditempuh langkah penegakan hukum yang etis dan profesional sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak ada penghormatan terhadap azas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Tidak ada prosedur penggeledahan yang mentaati norma KUHAP.

Indikatornya, adalah kematian sia-sia kelima korban warga sipil yaitu Kristison Haremba pada 31 Agustus, serta empat orang korban peristiwa penembakan, Sabtu (9/9/2023).

Yakni, masing-masing Otis Haniba, Nason Hindom, Simon Kramandondo, dan N. Gewab. Alasan yang dipakai oleh Polda Papua Barat ialah diambil tindakan tegas dan terukur.

Untuk itu, JDP meminta agar Komnas HAM RI segera mengungkap kematian sia-sia kelima warga sipil tersebut berdasarkan instrumen hukum menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Segenap langkah penegakan hukum yang bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal perlu segera diambil oleh Komnas HAM RI untuk kasus Kramamongga.

“JDP mendorong langkah penegakan hukum mesti dikedepankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Drs. Monang Tahi Daniel Silitonga dan jajarannya dengan senantiasa bersandar pada KUHAP sebagai pedoman utamanya,” kata Juru Bicara JDP Advokat Yan Christian Warinussy, S.H, dalam keterangan persnya diterima TOP-NEWS.,id, Senin (11/9/2023) sore.

Menurutnya, masyarakat sipil asli Papua di Distrik Kramamongga, mesti memperoleh perlindungan hukum dalam segenap langkah penegakan hukum yang bertanggungjawab.

JDP juga memastikan bahwa para saksi dan atau warga masyarakat yang mengetahui berbagai hal dan informasi terkait peristiwa Kramamongga tersebut semestinya memperoleh perlindungan hukum yang utama dalam memberikan keterangan tanpa ditekan atau tertekan secara lahir dan batin.

“Ini penting demi pengungkapan segenap aspek urgen yang menjadi motif dari peristiwa hukum tersebut. JDP akan ikut mengawal segenap langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Polri melalui Polda Papua Barat dan Polres Fakfak dalam kasus Kramamongga ini,” tandasnya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.