fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Jadi Saksi, Tim Penasihat Hukum Duga Penyidik Arahkan Enam Mahasiswa UNIPA

2 min read

Advokat Yan Christian Warinussy, SH

 

Advokat Yan Christian Warinussy, SH

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Enam mahasiswa Universitas Negeri Papua (UNIPA), Manokwari, Papua Barat, jadi saksi perkara dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, telah memenuhi panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim, Senin (2/8/2021).

Keenam mahasiswa tersebut, adalah Abraham Sakof, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof F Dimi dan Erik Aliknoe.

Pemanggilan dilakukan penyidik Polres Manokwari sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/421/VII/2021/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 21 Juli 2021. Keenam saksi diperiksa sekitar enam penyidik pembantu di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama dan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops) Reskrim Polres Manokwari Ipda Andreas Padatu.

Keenam saksi didampingi penasihat hukum (PH) dari LP3BH Manokwari yang terdiri dari Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Thresje Juliantty Gaspersz, Advokat Simon Banundi dan Advokat Karel Sineri.

Laporan Advokat Yan Christian Warinussy, Senin (2/8/2021) malam bahwa pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11:30 hingga pukul 18:45 Wit.

Usai pemeriksaan, mahasiswa UNIPA berpose bersama Advokat Thresje Juliantty Gaspersz di depan Rutan Polres Manokwari, Senin (2/8/2021).

“Menurut keterangan yang kami peroleh dari para klien kami bahwa pemeriksaan ke tahap para mahasiswa tersebut difokuskan oleh para penyidik untuk mengetahui siapa yang terlibat pemukulan terhadap salah satu karyawan UNIPA,” ujarnya.

“Serta siapa yang dapat bertanggungjawab terhadap pelemparan kaca-kaca di sekitar ruang rektoratnya. Kami menunggu lebih lanjut, karena ada satu saksi lainnya yang belum hadir, karena sakit,” ucap Yan.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.