fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Intensif Berakhir Agustus, Pabrik Mobil Beri Tanda akan Naikkan Harga

2 min read
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Program pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen akan berakhir di akhir Agustus 2021 bila tak diperpanjang. Artinya, mulai September – Desember harga mobil yang menerima insentif ini hanya mendapat diskon PPnBM 25 persen.

Ada 29 jenis kendaraan produksi dalam negeri yang menerima manfaat ini, mulai dari Yaris, Vios, Sienta, Innova, Fortuner, Xenia, Avanza, Daihatsu Grand, Daihatsu Luxio, Terios, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Xpander, Xpander Cross, Livina, Brio RS, Mobilio, BRV, CRV, HRV, Honda City Hatchback, New Ertiga, Suzuki XL, dan Wuling Confero.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menjelaskan, dampak bila insentif ini tidak diperpanjang maka harga beli mobil baru akan naik untuk 29 kendaraan yang terdaftar di atas. Dorongan penjualan juga akan semakin kecil, karena harga tidak lagi terdiskon secara signifikan.

“Jadi yang siap-siap mau membeli bisa jadi tidak beli. Angka penjualan yang tadinya 75 hingga 80 ribu unit per bulan bisa kembali turun ke 60 ribu,” kata Jongkie dalam, Webinar Gaikindo Evaluasi Dampak Insentif PPnBM DTP, Kamis (19/8/2021).

Selain itu menurut Jongkie, penerimaan pemerintah dari pajak PPN dan PKB, dan BKNB juga akan menurun. Padahal, penerimaan negara dari tiga sektor pajak ini meningkat seiring dengan naiknya angka penjualan mobil. Bahkan pada Maret – Juni 2021 meningkat dua kali lipat jika dibandingkan periode sama tahun 2020.

Tidak Diterima Pemerintah PPnBM

“Dari aturan ini yang tidak diterima oleh pemerintah hanya PPnBM saja. Jadi simpel begini, dari penjualan mobil 50 ribu per bulan penjualan, sekarang penjualan 80 ribu unit per bulan. Penerimaan PPN-nya lebih tinggi yang mana? Dari 50 ribu atau 80 ribu. Itu penerimaan pemerintah pusat. Belum PPh, dari pabrik komponen, diler membayar PPh, dan PPN,” jelasnya.

“Begitu juga dengan pemerintah daerah, yang kecipratan dari biaya balik nama, oleh DKI ditetapkan 12,5 persen, PKB 2,5 persen, dari setiap penjualan mobil untuk STNK harus membayar itu sangat besar jumlahnya yang diterima pemda,” tambahnya.

Dikatakanny, penerimaan pemerintah meningkat dengan diterapkan aturan PPnBM DTP sejak Maret 2021. Jika pemerintah membutuhkan penerimaan lebih seharusnya bisa melanjutkan kebijakan diskon PPnBM 100 persen sampai akhir tahun.

“Pemerintah butuh pemasukan, tapi lebih bagus dijalankan terus (PPnBM DTP) supaya ada peningkatan pemasukan dan PPN. Diberlakukan lagi awal tahun depan lah,” ungkap dia lagi.

Sementara peneliti Institute for Strategic (ISI) Luky Djani mengatakan, insentif PPnBM berpotensi mendatangkan pendapatan negara mencapai Rp 5,17 triliun yang berasal dari PPN, PKB dan BBNKB.
Sementara potensi kehilangan yang tidak didapat dari PPnBM sebesar Rp 2,3 triliun.

“PPnBM memiliki risiko potensi hilangnya penerimaan, tapi juga potensi penerimaan negara yang besar,” tutur luky.

ISI merekomendasikan pemerintah melanjutkan program PPnBM DTP sampai 100 persen. Hal ini, karena dinilai membantu percepatan pemulihan nasional. Perpanjangan insentif ini juga dapat membantu konsumen yang menunda pembelian akibat pendeknya durasi program, pasalnya banyak pembelian yang tertunda atau inden akibat kendala produksi imbas pandemi Covid-19.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.