Inilah Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
4 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Besaran gaji presiden dan wakil presiden (wapres) di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Berapa Gaji Presiden dan Wapres Indonesia?
Besaran gaji presiden dan wapres di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wapres sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut, merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wapres Rp 20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden dan wapres mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rinciannya:
1. Gaji Presiden RI
– Gaji pokok bulanan: Rp 30.240.000
– Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
– Tunjangan lainnya: –
2. Gaji Wakil Presiden RI
– Gaji pokok bulanan: Rp 20.160.000
– Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
– Tunjangan lainnya: –
Besaran gaji pejabat negara RI
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
1. Menteri Negara
– Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
– Tunjangan lainnya: –
2. Pejabat Setara Menteri
– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
– Tunjangan lainnya: –
3. Ketua DPR
– Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp 67.733.503
– Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 – Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp 3.024.000
4. Wakil Ketua DPR
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
– Tunjangan jabatan: Rp 62.505.703
– Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp 2.772.000
5. Ketua Komisi DPR
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
– Tunjangan jabatan: Rp 39.871.813
– Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp 2.520.000
6. Wakil Ketua Komisi DPR
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
– Tunjangan jabatan: Rp 39.871.813
– Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR
7. Anggota DPR
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
– Tunjangan jabatan: Rp 54.051.903
– Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun
8. Ketua Mahkamah Agung (MA)
– Gaji pokok bulanan: Rp 5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp 121.609.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp 2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp 37.560.000
9. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
– Tunjangan jabatan: Rp 82.451.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
10. Ketua Muda MA
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.410.000
– Tunjangan jabatan: Rp 77.504.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
11. Anggota MA (Hakim Konstitusi)
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.200.000
– Tunjangan jabatan: Rp 72.854.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA
12. Jaksa Agung
– Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp 2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp 38.226.000
13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
14. Wakil Ketua BPK
– Gaji pokok bulanan: Rp 4.620.000
– Tunjangan jabatan: Rp 14.717.000
– Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK
15. Anggota BPK
– Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
– Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
– Tunjangan lainnya:
Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp 41.550.000
16. Ketua KPK
– Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
– Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
– Tunjangan lainnya: – Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp 37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp 29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp 16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
17. Wakil Ketua KPK
– Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
– Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
– Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp 34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp 27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp 16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250
18. Kapolri
– Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
– Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500
19. Panglima TNI
– Gaji pokok bulanan: Rp 5.646.100
– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
– Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500
20. Kepala Daerah Provinsi
– Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
– Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
21. Wakil Kepala Daerah Provinsi
– Gaji pokok bulanan: Rp 2.400.000
– Tunjangan jabatan: Rp 4.320.000
– Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
22. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
– Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
– Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
23. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
– Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
– Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
Demikian besaran gaji presiden dan wapres di Indonesia dilengkapi dengan gaji pejabat negara RI. Jadi, besaran gaji presiden RI saat ini adalah Rp 30.240.000 dan besaran gaji untuk wapres RI adalah Rp 20.160.000 per bulan.
Editor: Frifod
Sumber: CNN Indonesia