Hasil Lelang, KPK Setor Rp 984 Juta Lebih ke Kas Negara
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyetor Rp 984.968.999 ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.
“KPK setorkan Rp 984.968.999 sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi yang ditangani,” kata Plt Juru Bicara (jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Fikri mengatakan, pertama berasal dari lelang barang rampasan perkara terpidana eks anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp 517.104.999.
Objek yang berhasil dilelang, yaitu satu unit mobil merek Toyota tCamry 2.5L Hybrid AT warna hitam metalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat baret atau lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 185.562.000 dan laku terjual sebesar Rp 188.105.000.
Lalu, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik 2017, nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga Rp 286.623.000 dan laku terjual Rp 328.999.999.
Selain itu, kata dia, Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 467.864.000 sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga.
“Upaya asset recovery, di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara,” tuturnya.
Reporter : David Robby
Editor : Frifod