Enam Oknum TNI Terlibat, Direktur LP3BH Berharap Pelaku Mutilasi Warga Sipil di Mimika Dihukum Mati
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya meminta perhatian negara melalui Panglima TNI Jenderal TNI Andhika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, agar para terduga pelaku tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi terhadap empat warga sipil asli Papua di Mimika, Papua dihukum dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati,” demikian disampaikan Direktur LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (8/9/2022) sore.
“Menurut saya sebagai seorang advokat bahwa perbuatan para terduga pelaku, baik yang menjadi anggota TNI aktif maupun warga sipil adalah perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang diatur didalam amanat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan dilekatkan Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Hal ini guna menunjukkan bahwa diduga keras pelaku terdiri dari lebih dari satu orang pelaku. Karena tuduhannya, adalah pembunuhan berencana, maka pasti terduga pelakunya adalah lebih dari satu orang. Bahkan ternyata menjerat juga sekitar enam orang.
Perbuatan para terduga pelaku kejahatan ini juga bisa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai diatur dan diancam dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
“Menurut saya dikenakannya ganjaran pidana mati bagi para terduga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka, adalah tepat dan proporsional sesuai perbuatan yang mereka lakukan terhadap keempat korban pembunuhan disertai mutilasi tersebut,” katanya.
Pangdam XVII Cenderawasih: Harus Transparan
Sementara itu, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan para pelaku mutilasi empat warga di Timika, Papua, akan mendapat hukuman setimpal. Kasus mutilasi empat orang warga ini melibatkan 10 orang pelaku, enam di antaranya adalah oknum TNI AD berasal dari Brigif 20.
“Semua proses berjalan dengan cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk para pelaku akan mendapat hukuman setimpal,” ucap Pangdam Cenderawasih dalam keterangan pers, di Timika, Senin (5/9/2022).
Pangdam menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban semoga diberi ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, dirinya menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan, sehingga saat ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor: Frifod