Dugaan Korupsi Septic Tank Jalan di Tempat, Yan Warinussy Menilai Kajati PB Lamban Tangani Kasus Hukumnya
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat dan pembela hak asasi manusia (human right defenders/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Wainussy, SH kembali mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan septic tank bio technology di Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
Perkara ini, kata Yan, pernah disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada tahun 2021.
“Dan diduga ada 223 unit septic tank yang pengerjaannya dibiaya dari dana sejumlah Rp. 7, 062 miliar yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran (TA) 2018,” ungkap Yan dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Minggu (8/9/2024).
Pencairan anggaran proyek tersebut, diduga telah mencapai 100 persen. Namun progress di lapangan tidak seperti itu, yaitu tidak mencapai 100 persen.
Dalam perkara ini, Kejati Papua Barat pada tahun 2021 telah menetapkan Muchamad Nur Umlati (MNU) sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Namun, karena tersangka MNU mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B dan permohonannya dikabulkan, sehingga penyidikan perkara ini dari sisi formal tidak dilanjutkan, karena menunggu Kejati Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru.
Dikatakan Yan, ada 223 unit septic tank yang seharusnya sesuai rencana akan dibuat di kota Waigeo sebanyak 100 unit, Waigeo Selatan sebanyak 50 unit serta di Misool Timur sebanyak 73 unit dengan anggaran sejumlah Rp. 7, 062 miliar.
Namun dalam faktanya tidak terselesaikan sesuai rencana awalnya. Sehingga ketika itu dugaan terdapat kerugian negara sejumlah Rp. 4, 112 miliar.
“Sayang sekali karena hingga September 2024 ini, sepertinya Kejati Papua Barat tidak bergeming sam sekali untuk menindaklanjuti perkara tersebut yang “terhenti” proses penegakan hukumnya,” tandasnya.
Padahal menurut Yan, hal ini sesuai amanat Pasal 42 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu, saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya untuk segera dapat menindaklanjuti perkara tipikor pengadaan septic tank bio technology di DPUD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 itu kembali menurut amanat UU RI Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pintanya.
Editor: Frifod