DPR RI Ingatkan Menkeu soal Dana PEN
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi XI DPR keberatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digunakan untuk pembangunan ibukota baru. Alasan anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan bahwa kalau pemerintah memaksakan diri menggunakan dana itu, mereka bisa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pasalnya, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
“Jadi saya ingatkan Ibu (Sri Mulyani) jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan undang-undang yang kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini?” tanya Marwan dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022).
Marwan menuturkan bahwa IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Sehingga, ia menilai tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.
“IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan setujui bersama,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tak keberatan jika anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tak jadi digunakan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN). Apalagi kalau penggunaannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Ia menyebut pemerintah masih bisa menggeser anggaran Kementerian PUPR yang sekitar Rp110 triliun untuk direalokasi guna memenuhi kebutuhan dana ibu kota baru.
“Kalau PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN ya enggak apa-apa juga. PEN tetap saja kita pakai pos yang ada di Kementerian PUPR,” jelas Menkeu pada kesempatan yang sama.
Menkeu mengklaim rencana menggunakan dana PEN untuk pembangunan ibukota baru sudah dilakukan sesuai aturan. Namun, bila itu tetap dinilai menyalahi aturan, maka alokasi pembangunan bisa diambil dari pos Kementerian PUPR.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan tetap akuntabel dalam membelanjakan uang negara.
“Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kita bisa saja lihat dari sisi landasan hukumnya yang dianggap harusnya konsisten saya juga tidak ada masalah,” ucap Menkeu lagi.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pembangunan ibukota negara (IKN) di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci. Untuk itu, pemerintah akan memasukkan IKN menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi.
Reporter: Jerry Hendra
Editor: Frifod