Diskusi Terbatas Bersama Kemendagari, Pdt Alberth Yoku Sebut MRP Berdiri Sendiri Sesuai Aturan
4 min read
TOP-NEWS.id, JAYAPURA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu percepatan kesiapan peresmian Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papuan Tengah. Untuk itu, Kemendagri telah menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang telah bergerak ke tiga lokasi provinsi baru di Papua, sejak Senin (5/9/2022).
Kemendagri menggelar Diskusi Terbatas Dalam Rangka “Pembentukan Kelembagaan, Pengisian dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Daerah Otonomi Baru (DOB) di Wilayah Papua”. Acara berlangsung di Hotel Horison Jalan Percetakan, Kota Jayapura, Papua, Senin (5/10/2022).

Acara dihadiri seluruh kepala kantor Kesbangpol (ada yang diwakili) dari provinsi dan kabupaten-kabupaten pemekaran, juga Ketua Pokja Agama MRP dan Ketua Pokja Perempuan MRP, dan Pokja Adat, DPRP Otonomi Khusus (Otsus) serta Penjabat Bupati Lanny Petrus Wakerkwa Jaya dan akademisi Universitas Cenderawasih.
Acara diisi dengan nara sumber Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Budi Arwan
dan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua, serta moderator oleh Pdt Alberth Yoku.
Perlunya Rekrutmen Anggota MRP Tiga DOB
Selama diskusi terbatas ini membicarakan rekrutmen anggota MRP di tiga DOB (Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan). Peserta dari Pokja-pokja MRP induk menjelaskan bagaimana perhatian dalam mengawali pilkada nanti sementara anggota MRP masa kerjanya akan habis tahun ini.
Bahkan, anggota MRP induk menyampaikan pembangunan gedung baru MRP induk yang megah saat ini dikerjakan bisa menampung semua anggota untuk tiga DOB. Jadi menurut anggota MRP induk yang ikut diskusi tersebut, dengan satu gedung itu cukup agar tidak pemborosan uang negara.

Selama diskusi, masukan-masukan juga disampaikan DPRP Otonomi Khusus (Otsus) dan kepala-kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari Provinsi Papua dan provinsi tiga DOB serta kepala-kepala kesbangpol kabupaten pemekaran dan kota. Mereka minta membuat forum bersama untuk berdiskusi agar disepakti suatu asosiasi seluruh MRP.
Dalam pertemuan itu semua peserta memberi dukungan kepada regulasi yang sudah ada dan otonomi yang baru boleh dijalankan. Bahkan, para perwakilan Kesbangpol setiap daerah yang hadir menyampaikan bahwa masyarakat adat, agama juga para bupati menyetujui kalau MRP di masing-masing provinsi baru, hal ini sesuai UU Otsus. Untuk itu, dapat dijalankan beserta perangkatnya dan dapat disosialisasikan.
Utusan kesbangpol dari daerah otonomi baru mengharapkan dengan berdirinya masing-masing kantor MRP yang baru agar tidak ada gesekan-gesekan dan tetap berjalan serta diterima dengan baik.
Sementara untuk kuota-kuota pemilihan, di DPRP dan DPRK anggota baru, gubernur dan wakil gubernur akan disesuaikan dalam UU Otsus.
Soal itu, Pdt Alberth Yoku memberikan pandangan pada diskusi terbatas yang menyebutkan bahwa adanya tiga DOB ini tentunya kita sambut baik dan positif.
“Teruslah berantusias sesuatu yang baru, karena sesuatu yang baru selalu ada positifnya maupun negatifnya, tetapi kita harus upayakan sesuatu hal baru membawa positif dengan sejahterahkan orang asli Papua dan masyarakat di Papua,” kata Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura Pdt Alberth Yoko kepada TOP-NEWS.id, di Hotel Horison Jayapura, Rabu (5/10/2022).
Saat ditanya penyampaian dari Pokja MRP indul terkait kantor MRP cukup satu saja di Papua, Pdt Alberth menjelaskan bahwa hal ini tidak mungkin dilakukan.
“Karena di Papua ada 257 suku etnik, dimana didalamnya masih ada sub-sub suku etnik masing-masing kabupaten wilayah adat. Misalnya, di wilayah adat Tabi ada 97 sub etnik-etnik suku yang tersebar di satu kota dan lima kabupaten (Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya,” ujar pemerhati Tanah Papua ini.
Ia menambahkan, selain dari Tabi ada juga dari lima kabupaten dari Saereri (Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Waropen).
MRP Perlu Berdiri Sendiri
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) setiap provinsi masing-masing daerah. MRP masing-masing daerah banyak tugasnya terhadap akat dasar orang-orang asli Papua, sesuai dengan muatan Otsus diarahkan kepada akat dasar asli orang Papua,” ucap tokoh agama yang disegani ini.
Semua ini, kata dia, termasuk regulasi dan rencana anggaran pendapatan belanja di setiap pemerintahan provinsi dan kabupaten kota masing-masing dengan implimentasi dana Otsus.
Yakni, dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2,25 persen, dimana 1 persen mengalir melalui pemprov dan pemda.
“Dana itu harap diatur untuk kepentingan entertain di provinsi dan kabupaten kota masing-masing. Dan ada lagi dana sebesar 1,25 persen yang ditangani langsung Wapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Papua untuk menyiasatinya dan memperkaya muatan lokal dalam pelaksanaan UU Otsus Jilid 2 tahun 2021 yang sudah dikerjakan,” tuturnya.
Pdt Alberth mengungkapkan, UU Otsus Jilid 2 Tahun 2021 Pasal 5, Ayat 2 sudah mengharuskan setiap provinsi yang baru memiliki kantor MRP tersendiri, dan hal ini sudah disepakati oleh semua Kesbangpol daerah yang hadir pada diskusi terbatas.
“Tinggal sekarang perhatian yang dibuat adalah bahwa regulasi tentang sumber-sumber anggarannya oleh pemerintah pusat harus dianggarkan, dimana dananya memang sudah ada, jadi tinggal dilaksanakan saja,” urai Ketua Forum Masyarakat Tabi Bangkit.
Reporter: Frifod
Editor: Frifod