fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Direktur Eksekutif LP3BH Pertanyakan Kasus Dugaan Pencabulan Belum Diproses Lanjut di Kejati Papua Barat

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara dugaan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap korban CR, yang belum lama ini sudah dilaporankan di Polda Papua Barat.

Bahkan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh penyidik Polda Papua Barat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Tindakan dikeluarkannya SPDP ini sejalan dengan Pasal 2 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta juga berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 6 Tahun 20 Tahun 2019 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy dalam rilis yang diterima TOP-NEWS.id, Minggu (25/6/2023).

“Dengan demikian kami yakin bahwa peningkatan status pemeriksaan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan adalah sesuai asal Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang intinya menggariskan bahwa penetapan tersangka dilakukan atas dasar minimal adanya dua bukti hukum,” ujar Yan.

Sehingga dapat segera terpenuhinya kepastian hukum bagi korban maupun terlapor yang kini masih berstatus sebagai saksi. Proses hukum perkara ini sudah ditingkatkan oleh penyidik Polda Papua Barat dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sehingga untuk menghentikan tentu akan ada risiko hukum yang dapat dihadapi Kapolda Papua Barat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” tuturnya.

Jadi sangat diperlukan ketegasan dan keberanian Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti proses hukum perkara ini hingga menetapkan tersangkanya dan membawanya ke depan pengadilan menurut hukum.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.