fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Direktur Eksekutif LP3BH Pertanyakan Kapolda Papua Barat soal Proses Penggrebekan Miras

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan kepada Bapak Kapolda Papua Barat tentang bagaimana perkembangan proses hukum atas penggerebekan lima lokasi penjual minuman keras (miras) yang dibarengi “tindakan hukum” penyitaan atas 2.860 karton miras berbagai merek di Kabupaten Manokwari pada hari Rabu, 9 Maret dan Kamis, 10 Maret lalu,” kata Direktur Eksekutif LP3BH manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan pers, Rabu (30/3/2022).

Sebab, kata Yan, kami pernah mendengar keterangan resmi dari Kapolda Papua Barat maupun khususnya Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengenai “riwayat dan nasib” miras ribuan karton tersebut, bahkan telah dipasang tanda garis polisi (police line) di gudang salah satu “penjual” atau “pemilik” miras tersebut.

Sesuai amanat Undang -Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil-alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Selanjutnya di dalam amanat Pasal 38, Ayat (1) disebutkan “penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”. Lalu pada Pasal 38, Ayat (2) dikatakan “dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya”.

“Pertanyaannya, apakah saudara Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkob) Polda Papua Barat telah menerapkan dengan benar amanat Pasal 1 juncto, Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP tersebut ? Apakah Dir Resnarkoba Polda Papua Barat telah memperoleh izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B?,” tanya Yan lagi.

“Apakah sudah dibuatkan berita acara penyitaan pada saat 2.860 karton miras berbagai merek tersebut disita? Apakah ada terduga pelaku yang sudah diproses hukum ? Kemudian dari sisi perangkat hukumnya, jika tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan dengan memakai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006, maka tentu perkara tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.

Pertanyaannya, kenapa bukan Direktorat Samapta atau Sabhara Polda Papua Barat yang mengambil langkah tersebut dari awal? Mengapa ini dilakukan oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Indra Napituplu dan anggotanya?

Semua ini menurut pandangan LP3BH Manokwari perlu mendapat penjelasan yang jujur dan terbuka serta berdasar hukum oleh pihak Polda Papua Barat agar tidak dicurigai sebagai upaya melawan hukum yang tidak dapat dikontrol secara hukum pula. Padahal aturan mainnya sudah jelas, yaitu Perda No 5 Tahun 2016 dan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.