fbpx
Minggu, 17 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Mendorong KPK, Polri, dan Kejagung Lakukan Proses Hukum Terkait Dana Hibah Yayasan Tipari

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya terus mendorong agar pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung Republik Indonesia dapat melakukan proses hukum terhadap laporan masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya kepada TOP-NEWS.id, Minggu (17/10/2021).

Hal ini dikatakan Yan, yaitu laporan tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) kepada Yayasan Tipari.

Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli sedang membersihkan sejumlah pohon yang berada di lokasi pembangunan Kampus Universitas Wersar di Kampung Keyen Teminabuan, Sorsel, Papua Barat.

Menurutnya, dana yang digunakan Yayasan Tipari untuk mengelola Universitas Werisar yang sesungguhnya belum sah memperoleh izin operasional dan belum terdaftar pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XIV Papua dan Papua Barat.

“Namun sejak didirikan pada 2015 dan sejak 2017 hingga 2021, Yayasan Tipari senantiasa menerima kucuran dana hibah melalui Pemda Kabupaten Solsel di bawah kepemimpinan Bupati Samsuddin Anggiluli,” ujar Yan.

Yayasan Tipari Terima Dana Hibah Rp 1,8 Miliar

Dan pada 2017 misalnya, kata Yan, Yayasan Tipari menerima kucuran dana hibah dari Pemda Kabupaten Sorsel sebesar Rp 1,8 miliar. Herannya dalam praktiknya, Universitas Werisar yang dikelola Yayasan Tipari tidak melaksanakan aktivitas perkuliahan sebagaimana mestinya di Kota Teminabuan, Kabupaten Sorsel.

“Alasannya, karena kampus dan gedung kuliah universitas tersebut baru berdiri pondasi dan tiang atau pilarnya saja. Sementara walau belum terdaftar dan belum memperoleh izin operasional dari LLDIKTI XIV Papua dan Papua Barat, tapi universitas tersebut (Werisar) telah melakukan wisuda dalam bentuk “kerja sama” dengan perguruan tinggi lain di Kota Cirebon dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” ungkap Advokat Yan.

Dikatakannnya, bahkan aspek perizinan sesuai Undang-Undang Pendidikan dan Pendidikan Tinggi.

“Inilah yang seharusnya menjadi fokus awal yang menjadi perhatian lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejagung RI dalam memulai penyelidikan terhadap kasus Yayasan Tipari dan Universitas Werisar tersebut. Apalagi pendirinya dan juga Ketua Dewan Pembina Yayasan tersebut, adalah Samsuddin Anggiluli yang nota bene adalah Bupati Sorong Selatan saat ini,” ucap dia.

Sementara Ketua Yayasannya, adalah Nyonya Beatrix Msiren yang tidak lain adalah istri Bupati Sorong Selatan. Sehingga, kata dia, dugaan ke arah kemungkinan digunakannya Yayasan Tipari dan Universitas Werisar sebagai money laundry menjadi sesuatu yang menarik untuk ditelusuri dan diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum di Indonesia dan Provinsi Papua Barat.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.