Dinilai Arogan, Jubir AMB Minta Ketua Pengadilan Tinggi PB Periksa Oknum Hakim PN Manokwari
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat Manokwari Bersatu (AMB) meminta perhatian khusus Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat Harry Supriyono, SH, MH untuk secara seksama memantau perkembangan pemeriksaan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat, berkenaan dengan laporan AMB kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) pada Agustus 2023 lalu.
“Selaku Juru Bicara (Jubir AMB), saya mengingatkan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, karena saya menerima informasi dari saudari Advokat Thresje Juliantty Gasperzs (salah satu advokat anggota AMB) yang sempat dimintai keterangannya oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat bahwa ada oknum staf Pengadilan Tinggi yang “berupaya” meminta dirinya menandatangani kolom tanda tangan pada Berita Acara Pengambilan Keterangan dengan maksud tidak memberi kesempatan kepada rekan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs untuk membaca isi keterangannya lebih dahulu pada Senin (4/9/2023) di Pengadilan Tinggi Papua Barat,” kata Jubir AMB Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (5/9/2023) sore waktu setempat.
Dikatakan Yan, hal ini perlu diketahui bahwa laporan AMB terhadap oknum hakim di PN Manokwari Kelas I B dibuat lantaran tindakan oknum hakim tersebut yang kami nilai cenderung bersifat arogan dan tidak mengindahkan kode etik profesi advokat serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tindakan mana berupa “pengusiran” terhadap salah satu mitra Advokat atas nama Handry Pither Poae, S.H pada Kamis (27/7/2023) lalu di ruang sidang/mediasi PN Manokwari Kelas I B.
“Atas nama AMB, saya meminta Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat agar dapat bertindak jujur, objektif dan adil dalam memeriksa duduk perkara dari permasalahan pengusiran rekan advokat kami Handry Pither Poae tersebut, demi tegaknya hukum dan melindungi etika profesi para advokat di Manokwari dan Papua Barat pada umumnya,” pinta Jubir AMB.
“Kami akan terus mengawal proses pemeriksaan yang sedang terus berlangsung terhadap oknum hakim PN Manokwari Kelas I B tersebut hingga memperoleh kesimpulan yang fair dan adil. Bahkan kami akan terus berkomunikasi dengan Bawas MA RI demi tegaknya hukum dan terlindunginya hak asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya,” tandas Yan dengan tegas.
Kasus Pengusiran Pengacara
Jubir AMB Yan Christian Warinussy, S.H membeberkan, laporan itu berkaitan dengan tindakan yang diduga dilakukan Ketua PN Manokwari terhadap dua pengacara, Demianus Waney, SH dan Handri P. Poae, SH dalam sidang perkara korupsi pengadaan buku di Kabupaten Teluk Wondama, di PN Manokwari, Kamis (27/7/2023).
“Intinya kita mempersoalkan tindakan dan perilaku hakim yang kelihatannya melanggar kode etik hakim dan merendahkan harkat dan martabat dari profesi advokat, khususnya di Manokwari,” kata Warinussy dalam jumpa pers usai pertemuan bersama para pengacara di STIH Manokwari, Sabtu (29/7) seperti dilansir Taborapos, 31 Juli 2023.
Kronologisnya, jelas Jubir AMB, terjadi silang pendapat antara ketua majelis hakim, Berlinda Mayor dan Demianus Waney, diperingati hakim akan dikeluarkan dari ruang sidang jika tetap ngotot bertanya, yang menurut penilaian hakim bersifat mengulang dari pertanyaan hakim maupun jaksa serta menyimpang dari BAP (berita acara pemeriksaan).
“Ibu ini berpatokan pada BAP dari penyidik yang dianggap sesuatu yang paten. Padahal dalam hukum acara pidana, tidak menyatakan begitu, karena dimungkinkan menggali keterangan dalam persidangan, karena itulah yang akan dipakai majelis hakim untuk memutuskan suatu perkara pidana,” terang Yan, yang didampingi pengacara lainnya.
Akibat dari pertanyaan yang dianggap mengulang itulah, sambung dia, Handri mengalami hal serupa. Sebab, lanjutnya, ketika dia mengajukan pertanyaan, lalu ditegur ketua majelis hakim, karena dianggap menyimpang dari BAP, sampai diperintahkan keluar dari ruang sidang.
“Diusirlah. Padahal, beliau ini sedang menjalankan tugas profesi. Kalau sedang menjalankan tugas profesi, dia dilindungi aturan, ada Kode Etik Advokat, UU No. 18 Tahun 2003, dan KUHAP sebagai hukum yang melindungi kita semua penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam menjalankan tugas,” tukas Warinussy.
Sumber: Advokat Yan Christian Warinussy, S.H
Editor: Frifod