fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Diduga Rusaki Cagar Budaya, LP3BH Kecam Pengerjaan Proyek Pelebaran Jalan Raya Pasir Putih

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Proyek pelebaran Jalan Raya Pasir Putih, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat menjadi perhatian siapa pun. Pasalnya, dari depan Kantor BPJS Manowakri sampai ke Kampung Manokwari, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari yang dikerjakan oleh PT. Alam Cenderawasih Jaya nampak menuai masalah.

Yaitu, terkait dugaan terjadinya tindakan pengrusakan salah satu situs cagar budaya pilbox peninggalan Perang Dunia II di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari pada saat pengerjaan.

Proyek yang berada di bawah direksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, rupanya Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sudah disurati oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII terkait kerusakan tersebut.

Dimana Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII menyatakan bahwa tindakan pengrusakan cagar budaya terinventarisasi tersebut melanggar Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 106 selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendorong aparat penegak hukum di Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk segera menyelidiki tindakan melawan hukum tersebut,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Kamis (21/12/2023) malam.

Yan menilai, Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat diduga keras merupakan pihak yang paling bertanggungjawab untuk dimintai keterangannya.

“Termasuk kontraktor yang menjadi pelaksana proyek pembangunan pelebaran Jalan Raya Pasir Putih tersebut, yaitu Direksi PT Alam Cenderawasih Jaya. Bagaimana pun tindakan pengrusakan situs budaya pilbox peninggalan Perang Dunia II itu sama sekali tidak bisa ditoleransi,” tutur Yan, yang juga pemerhati Tanah Papua.

Dikatakan Yan, karena hal ini terindikasi kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dan nyata tidak ada koordinasi di antara sesama organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat Provinsi Papua Barat maupun di Kabupaten Manokwari.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.