Diduga Pungli Siswa Didik, Tiga Pamen Rindam Jaya Kena Sanksi
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Tiga perwira menengah (pamen) TNI dari kesatuan Rindam Jaya/Jayakarta dijatuhi hukuman disiplin, karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa didiknya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menyebut ketiga pamen diberikan hukuman disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kodam Jaya.
Ketiga pamen yang masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol, dan Mayor ini telah menjalani Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Senin (23/8/2021).
“Bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga atas hasil pemeriksaan yang diperoleh tersebut, maka Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ketiga pamen tersebut,” kata Herwin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Herwin menjelaskan bahwa Kesatuan Rindam Jaya diketahui memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya.
Dikatakannya, dalam pelaksanaannya, erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk di dalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa.
Jadi kata Herwin, sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga pamen itu bervariasi. Ini sesuai dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahanan ringan maupun teguran.
Saat ini, kata dia, Kodam Jaya berkomitmen mengawal kebijakan pimpinan TNI-AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih.
“Menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu, sehingga dapat merugikan dan mencederai nama baik lembaga pendidikan,” tuturnya.
Resimen Induk Kodam Jaya atau Rindam Jaya, adalah suatu wadah untuk menggembleng, membentuk, dan melatih prajurit. Mako Rindam Jaya berada di Pasar Rebo, Jakarta Timur.