Diduga Langgar UU ITE, Oknum Wartawan Inisial LD Dilaporkan ke Polrestabes Medan
3 min readTOP-NEWS.id, MEDAN – Keributan rumah tangga oknum anggota Polri (pasangan suami istri atau pasutri), Debi Novita dengan suaminya, Aipda RHR dimanfaatkan beberapa oknum wartawan media setempat dengan menjadikan anak pasutri tersebut sebagai nara sumber pada media mereka. Yakni memunculkan wajah dan data diri anak pasutri angoota Polri itu, sehingga keluarga tersebut malu dan trauma.
Tidak terima dipublikasikan sejumlah oknum wartawan, permasalahan itu dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan STTP/B/408/II/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan dengan terlapor berinisial LD.
Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita akan menyurati Dewan Pers permasalahan dari eksploitasi terhadap anak-anak ini terhadap pemberitaan tersebut. Dan dalam hal ini kita juga akan menyurati Komisi Perlindungan Anak, mengapa anak dijadikan sumber berita untuk menyudutkan ibu kandungnya. Bukannya mengayomi ibu bersatu dengan anaknya,” tegas kuasa hukum Debi Novita (ibu dari anak yang dijadikan sumber berita), Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Dedi menjelaskan bahwa laporannya terhadap beberapa media diduga melakukan eksploitasi anak, dimana tidak seharusnya anak menjadi sumber berita. Namun dalam hal ini oknum-oknum pemilik media melakukan eksploitasi anak dengan menjadikan anak sebagai nara sumber.
“Jelas anak ini dilindungi oleh undang-undang, tidak boleh diperlakukan seperti itu hanya untuk men-judge ibunya sendiri, seolah-olah ibu kandungnya bersalah,” jelas Dedi lagi.
Dedi berharap pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera memproses cepat laporan pengaduan korban.
“Harapan kita laporan atas media ini agar diproses secara cepat dan kepada Dewan Pers jika media ini tidak terdaftar, segera jatuhi sanksi,” tandas dia.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan telah melakukan pemeriksaan saksi.
“Masih periksa saksi-saksi, mohon bersabar ya”, ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Deby Novita (40) warga Dusun III, Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan bersama kuasa hukumnya mendatangi Propam Polda Sumut.
Pasalnya, ibu Bhayangkari ini mencari keadilan karena hidupnya menderita sejak ditinggal suaminya selama lima tahun.
Kini, ia pun terancam dipenjara karena dilaporkan ke Polrestabes Medan usai memergoki suaminya bersama oknum ibu dokter yang diduga selingkuhan suaminya, Rabu (9/3/2022).
Menurut informasi, lima tahun lalu, Deby Novita (ibu Bhayangkari) pergoki suaminya (anggota Polri) selingkuh dengan seorang dokter yang bertugas di puskesmas yang tidak jauh dari rumah oknum polisi tersebut.
Akibatnya, ibu Bhayangkari ini pun ditinggal suaminya hidup dengan selingkuhannya. Bukan itu saja, suaminya juga kasar dan lakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Karena korban KDRT suami, Deby akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan dengan LP/551/K/III/2020/SPKT Restabes Medan.
Karena memikirkan nasib anaknya, korbanpun memaafkan suaminya dan sepakat berdamai dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia kembali ke rumah serta berjanji akan memperbaiki kesalahannya.
Namun janji tinggal janji, setelah perdamaian, pelaku kembali menggila dan kabur dari rumah tinggalkan istri dan anaknya yang masih kecil.
Tidak terima suaminya kembali dengan selingkuhannya lagi, Deby kembali melaporkan suaminya ke Propam Poldasu dengan Nomor : LP/16/IV/2021/Propam. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Propam Polda Sumut.
Reporter: Harry
Editor: Frifod