fbpx
Sabtu, 16 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Diduga Korupsi, Kejati Papua Periksa Eks Sekda Boven Digoel, Bupati Menyusul

2 min read

TOP-NEWS.id, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bakal memeriksa Bupati Boven Digoel inisial HY terkait dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk itu, minggu depan Kejati Papua akan memanggil HY untuk dimintai keterangan perihal keterlibatannya dalam indikasi penyelewengan dana sebesar Rp 2,9 miliar.

Koordinator Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Jusak Ayomi mengatakan bahwa pihaknya sudah layangkan surat panggilan kepada Bupati Boven Digoel HY dan tinggal diperiksa saja.

Hal ini dikatakan Jusak Ayomi kepada wartawan, Rabu (27/27/2022) malam, usai memeriksa eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boven Digoel berinisial YA.

Ia mengungkapkan, setidaknya, ada tujuh orang yang nanti akan diperiksa dalam indikasi kasus korupsi dana BUMD Perusahaan Daerah (PD) Boven Digoel Sejahtera.

Ketujuh orang tersebut yakni, bupati, mantan Sekda Kabupaten Boven Digoel, serta Direktur BUMD PD Boven Digoel Sejahtera. Kemudian, Kepala Bank BRI Cabang Boven Digoel, Sekretaris Inspektorad, Pengawas BUMD, serta Direktur Keuangan BUMD.

“Baru mantan Sekretaris Daerah yang kami periksa, nanti enam lainnya menyusul,” ungkap dia.

Kejati Papua sendiri mencium adanya indikasi kasus korupsi ini, berdasarkan penelusuran terkait permintaan dana dari Bupati Boven Digoel HY.

Pertama, Bupati HY mengeluarkan disposisi kepada PD Boven Digoel Sejahtera sebesar Rp 2 miliar untuk kepentingan pelayanan masyarakat dalam rangka Hari Natal pada 25 Desember 2021.

Setelah itu, pada Februari 2022, Bupati HY mengeluarkan lagi disposisi, tetapi dengan jumlah yang lebih sedikit, yakni Rp 1 miliar.

Tujuan disposisi tersebut untuk kepentingan kerja Bupati sekalihus pelantikan serta peletakan baru pertama gereja di Firiwage, Kabupaten Boven Digoel.

Namun, dari Rp 1 miliar tersebut, Bupati HY baru mengembalikan dana sejumlah Rp 100 juta ke kas BUMD PD Boven Digoel Sejahtera.

Sedangkan Rp 2,9 miliar sebagai dana sisa dari total keseluruhan sampai saat ini belum dikembalikan ke kas BUMD. (eff)

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.