Demi Kondusif, JDP Serukan Semua Pihak di Tanah Papua Melihat Bijak Kasus Lukas Enembe
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Jaringan Damai Papua (JDP) sebagai persekutuan para individu peduli Papua Damai menyerukan agar semua pihak menahan diri dan secara bijak mengkaji segenap langkah yang hendak dilakukan berkenaan dengan penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pemberian hadiah /janji (gratifikasi) dan atau tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) saat ini.
Untuk itu, JDP menyerukan kepada pimpinan KPK dan jajaran penyidiknya untuk senantiasa mengedepankan cara-cara persuasif dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada saudara LE.
Kendatipun secara hukum KPK diberi kewenangan oleh UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namun kami tetap mengharapkan segenap cara-cara lunak dapat dikedepankan dalam penanganan kasus yang menimpa Gubernur Papua LE saat ini. JDP juga mengingatkan kepada setiap perorangan atau perkumpulan orang-orang Papua dan Asli Papua yang mendukung saudara LE agar secara santun dan hormat menyampaikan pandangannya kepada semua pihak termasuk KPK melalui media komunikasi dan publik,” hal ini disampaikan Jubir JDP Advokat Yan Christian Warinussy, SH, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, sedapat mungkin hal itu dilakukan dengan penuh pertimbangan hukum dan etika moral yang tertinggi, sehingga tidak memancing reaksi baik secara hukum maupun secara sosial kemasyarakatan.
JDP senantiasa memberi kawalan agar dalam proses hukum perkara saudara LE selaku Gubernur Papua saat ini, tidak sampai memiliki potensi menimbulkan konflik sosial, di antara seluruh rakyat Papua hingga kepada negara dan bangsa Indonesia.
Editor: Frifod