DAP Wilayah III Doberay Apresiasi Bupati Sorong Cabut Izin Empat Perusahaan Kelapa Sawit
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Atas nama Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, selaku Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah Bupati Sorong, Papua Barat belum lama ini mencabut empat izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah pemerintahannya.
Keempat perusahaan sawit tersebut, adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.
“Kami mendapat informasi bahwa saat ini tiga perusahaan tersebut, telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua. Ketiga perusahaa itu, yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo,” kata Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id melalui pesan elektronik, Minggu (22/8/2021) malam.
Menurutnya, DAP Wilayah III sangat menghargai langkah hukum yang diambil ketiga penggugat tersebut, namun di satu sisi sesuai amanat UU Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara pada sisi lain DAP Wilayah III telah mengetahui bahwa langkah Bupati Sorong memperoleh dukungan dari masyarakat adat yang memiliki ulayat di area produksi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sehingga, berdasarkan amanat Pasal 18 B UUD 1945, serta eksistensi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 35/PUU-X/2012 yang memberi penguatan terhadap masyarakat adat dan hutan adatnya, termasuk di Tanah Papua.
Sehingga, DAP Wilayah III Doberay oleh karena itu akan ikut berada pada barisan masyarakat adat Papua dalam memberi pembelaan serta langkah-langkah advokasi berdasar hukum bagi posisi Bupati Sorong di depan PTUN Jayapura.