Danposramil 1708-01/Biak Timur Hadiri Penyuluhan Hukum Cegah Korupsi Tingkat Kampung
2 min read
TOP-NEWS.id, BIAK TIMUR – Danposramil 1708-01/Biak Timur Serka Novan Irio hadiri penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Kampung Se-Distrik Biak Timur, yang digelar Pemerintah Distrik Biak Timur di Kantor Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Minggu (16/2/2025).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Distrik Biak Timur Simon Rumpaisum, S.H dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya nyata dalam mencegah penyalahgunaan dana desa.

“Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat kampung ini sangat penting sebagai langkah pencegahan dini. Kami berharap dana desa digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku agar dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Simon.
Selanjutnya, Ketua STIH Biak Numfor Dr. Muslim Lobubun, S.H., M.H., sebagai nara sumber utama dalam kegiatan ini memaparkan berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta langkah-langkah pencegahannya.

“Perangkat kampung harus memastikan setiap penggunaan dana desa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Laporan keuangan harus jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum di kemudian hari,” kata Muslim Lobubun.
Selain itu, kata Dr. Muslim, kolaborasi antar komponen masyarakat, termasuk kepala kampung, perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting agar pembangunan di jampung dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Danposramil 1708-01/Biak Timur Serka Novan Irio berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh aparatur desa agar mereka bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di tingkat kampung.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan untuk bertanya langsung kepada nara sumber terkait berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.
Acara tersebut, dihadiri Asisten 1 Setda Kabupaten Biak Numfor, Samuel Rumaikew, S.H., Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Numfor Dr. Muslim Lobubun, S.H., M.H, Kepala Distrik Biak Timur Simon Rumpaisum, S.H., dan Sekretaris Distrik Biak Timur Markus Yarangga, S.I.P., perwakilan dari Kapolsek Biak Timur Aiptu Yusuf Rumpaidus, serta Danposramil 1708-01/Biak Timur Serka Novan Irio.
Selain itu, turut hadir para penjabat kepala kampung beserta perangkatnya dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) se-Distrik Biak Timur.
Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN