fbpx
Sabtu, 19 April 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Buron Tujuh Bulan, Akhirnya KPK Tangkap Bupati Mamteng RHP di Sentani Jayapura

3 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan kronologi penangkapan buron kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekaligus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias RHP panggilan akrabnya.

RHP sebelumnya melarikan diri saat hendak ditangkap pada Juli 2022. Dia diduga kabur ke Papua Nugini (PNG).

Sejak saat itu, Firli berujar KPK berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di PNG. KPK juga aktif berkomunikasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian RHP.

“Sekitar Januari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan informasi tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura, namun belum diperoleh informasi lokasi keberadaan DPO (daftar pencarian orang) KPK dimaksud,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023) malam.

Memasuki Februari, Tim Penyidik KPK mendapat kepastian keberadaan RHP di wilayah Jayapura sehingga dilakukan pemantauan lebih intensif. Tim Penyidik KPK bergerak ke lapangan pada Jumat (17/2/2023).

Dua hari berselang, Minggu (19/2/2023), KPK memperoleh informasi mengenai keberadaan RHP dari pihak yang sering melakukan kontak dengannya. Selanjutnya Tim KPK dengan pengawalan dari Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Saat tiba di lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan,” ungkap Ketua KPK Firli.

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ucapnya.

Buapti Mamberamo Tengah ini diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 200 miliar.

Khusus suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Penyuapan diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah aset bernilai ekonomis seperti pelbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan bermacam tipe.

Atas perbuatannya, RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, RHP (pakai sweater lengan panjang fila) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu berhasil ditangkap setelah sekitar tujuh bulan masuk dalam DPO.

RHP tiba di lobi Gedung KPK pukul 12.57 WIB. Ia turun dari mobil penyidik dengan dijaga sejumlah petugas KPK dan kedua tangannya tampak tidak diborgol.

Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk saat digiring petugas memasuki Gedung KPK dan melambaikan tangan ke arah wartawan.

Kronologi Penangkapan RHP

Penyidik KPK, Minggu sore sekitar pukul 16.40 WIT menangkap TSK Bupati Mamberamo Raya Ricky Ham Pagawak (RHP) di kawasan perumahan yang berlokasi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Sesaat setelah ditangkap, Ricky Ham Pagawak langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja.

Bupati Mamberamo Tengah terakhir terlihat saat melarikan diri dan berjalan memasuki wilayah Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak di Skouw-Wutung tanggal 14 Juli 2022.

Reporter: Steven MS
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.