Bupati Humbahas Hadiri Diskusi Terbatas Pengelolaan TKD dengan Kemendagri dan Lintas K/L
2 min readTOP-NEWS.id, DOLOK SANGGUL – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE yang juga Sekretaris Bidang Pembangunan Desa dan Transmigrasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ikut menghadiri diskusi terbatas pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD) dengan Kemendagri dan Lintas K/L (kementerian/lembaga) di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Kehadiran Dewan Pengurus Apkasi sesuai undangan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN/RB dan Bappenas dalam kegiatan diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah.
Dewan Pengurus APKASI yang hadir, antara lain Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah Hj Erlina (Wakil Ketua Umum), dan Bupati Bandung Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum).
Kemudian, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan Hj Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara) termasuk Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki mengucapkan apresiasi kepada kepada Mendagri dalam hal ini difasilitasi Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas K/L untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan dana TKD.
Hadir juga dalam diskusi itu, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpan/RB dan Bappenas.
Dalam pertemuan itu APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan PMK 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya. Daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
Kemendagri dalam paparannya menyampaikan ketentuan itu merupakan amanat undang-undang yaitu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212.
Dampak kebijakan TKD ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya.
Reporter: Rijhondy Siregar
Editor: Frifod