Bupati dan DPRD Humbahas Tandatangani Persetujuan Bersama RAPBD TA 2023
3 min readTOP-NEWS.id, DOLOK SANGGUL – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor SE dan DPRD Humbahas menandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang APBD TA 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Humbahas, Jumat (25/11/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Labuan Sihombing, Marolop Manik serta anggota DPRD. Turut hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Humbang Oloan Paniaran Nababan SH MH, Kompol Firman Tarigan, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Hendra Sinaga SH, Dandim 0210/TU diwakili Pabung Humbahas Mayor inf Ojak Simarmata, Sekda Drs Tonny Sihombing MIP, Asisten dan Pimpinan OPD serta masyarakat.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda dan semua pihak sehingga Ranperda atas APBD TA 2023 disetujui bersama.
Pembahasan Ranperda tentang APBD 2023 dilaksanakan setelah Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati, Nota Jawaban Bupati Humbahas atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD dan Pembahasan Gabungan Komisi.
Banyak Usulan, Saran, Masukan dan Imbauan
Dalam rangkaian pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2023, banyak usulan, saran, masukan dan imbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut diakomodir secara rasional tetap menjaga kualitas belanja dan memastikan ketersediaan belanja pada masing-masing kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Tentunya masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum tertampung pada Ranperda APBD 2023, semua ini karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia.
Ke depan, melalui sinergitas yang baik antara seluruh stakeholder akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbahas.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa paling lama 3 (tiga) hari setelah Persetujuan Bersama Ranperda tentang APBD TA 2023 ini disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubsu akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD.
Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut, ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Humbang Hasundutan.
Sebelum penandatanganan Persetujuan Bersama pada paripurna ini juga disampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran dibaca oleh Bresman Sianturi.
Pendapat akhir fraksi dari enam fraksi DPRD, yaitu Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Kepler T Sianturi, Fraksi Golkar dibacakan Bantu Tambunan, Fraksi Hanura dibacakan Martini Purba, Fraksi Nasdem dibaca oleh Marsono Simamora, Fraksi Gerindra Demokrat dibaca oleh Jimmy TH Purba dan Fraksi Persatuan Solidaritas dibacakan Guntur S Simamora, ST.
Sementara itu, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol SH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Bupati/Wakil Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Humbahas atas terciptanya komunikasi yang baik selama berlangsungnya pembahasan perda.
“Apresiasi juga kami berikan kepada saudara Bupati/Wakil Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas terciptanya komunikasi yang baik selama berlangsungnya pembahasan perda ini. Kiranya komunikasi yang sudah terjalin ini dapat dipertahankan, sehingga DPRD bersama pemerintah dapat seiring sejalan dalam melaksanakan penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan yang kita cintai ini,” ujar Ketua DPRD.
Harapan kita bersama, kiranya Perda APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2023 ini dapat mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Humbahas yang kita cintai ini.
Reporter: Rijhondy Siregar
Editor: Frifod