BSKDN Kemendagri Sampaikan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sejalan dengan itu, Kepala BSKDN memacu pemerintah daerah (Pemda) untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara optimal guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih baik.
“Harapan kami melalui pengukuran IPKD ini pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat termotivasi dan terpacu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya masing-masing,” ungkap Yusharto dalam Webinar Hasil Pengukuran IPKD secara virtual dari Aula BSKDN, Jakarta, Senin (18/12/2023) dalam keterangannya diterima redaksi.
Yusharto menerangkan, pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap IPKD TA 2022 pada seluruh provinsi menggunakan enam dimensi penting.
Dimensi itu meliputi sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), transparansi keuangan daerah, dsn penyerapan anggaran, serta Kondisi keuangan daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hasilnya, diperoleh tiga provinsi dengan nilai IPKD tertinggi sesuai dengan klaster kapasitas fiskal daerah masing-masing. Nilai IPKD tertinggi untuk kategori provinsi dengan klaster kapasistas fiskal daerah tinggi dicapai oleh Provinsi Jawa Barat dengan nilai 80,879.
Nilai IPKD tertinggi juga dicapai oleh Provinsi Kalimantan Barat dengan klaster kapasitas fiskal daerah sedang dengan nilai IPKD sebesar 86,599.
Sementara itu, nilai IPKD tertinggi untuk provinsi dengan klaster fiskal daerah rendah dicapai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai 87,327.
“Hasil pengukuran IPKD pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Sementara, hasil pengukurang IPKD untuk pemerintah kabupaten dan kota ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Gubernur,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yusharto berharap, kontribusi pemda dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat. Tidak hanya itu, Yusharto juga mengimbau agar pemda melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kontribusi daerah akan meningkat dari waktu ke waktu. Begitu juga terkait perbaikan penginputan yang harus terus diperhatikan karena mempengaruhi nilai IPKD yang dihasilkan,” pungkasnya.
Editor: Frifod
Sumber: BSKDN Kemendagri