Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK Terkait Bupati Mamberamo Tengah
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Presenter TVOne Brigita Manohara penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/7/2022). Kedatangannya, akan diperiksa sebagai saksi di perkara suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak alias RHP.
Pantauan di lapangan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Brigita Manohara tiba di KPK pada pukul 09.52 WIB dan akan diperiksa penyidik.
Brigita menjelaskan bahwa kedatangannya tanpa ada persiapan, karena tidak tau apa yang akan dipertanyakan.
Brigita Manohara datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK tanpa didampingi oleh pengacara. Hal itu, karena ia mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan para tersangka.
“Saya putuskan datang sendiri dulu karena saya tidak ada hubungan bisnis atau lainnya dengan para tersangka,” ungkap Brigita.
“Banyak teman-teman pengacara dan divisi advokasi organisasi tempat saya tergabung yang menawarkan diri mendampingi. Saya sangat mengapresiasi kepedulian teman-teman,” jelas Brigit.
Dipanggil sebagai Saksi
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, Brigita dipanggil sebagai saksi. Brigita diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap.
“Hari ini (Senin,25/7/2022) dijadwalkan pemanggilan saksi lain. Brigita Manohara untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua,” tutur Ali, Senin (25/7/2022).
Sejatinya, Brigita Manohara mendapat surat panggilan pertama KPK pada Jumat (15/7/2022). Namun saat itu, Jubir KPK ini menyebut Brigita absen tanpa keterangan yang jelas.
Adapun dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Bupati Mamberamo Tengah RHP merupakan tersangka dalam kasus ini.
RHP sendiri telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. RHP sapaan akrab Ricky Ham Pagawak masuk DPO gegara kabur saat hendak dijemput paksa penyidik KPK.
“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ali menjelaskan, KPK juga telah mencecar sejumlah kerabat dekat RHP. Mereka ditanyai soal proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan RHP. Sehingga, Ditjen Imigrasi mencabut dugaan RHP membawa diri ke jalur yang tidak resmi, karena paspor Ricky Pagawak sudah resmi di 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.
KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegah berpergian ke luar negeri untuk Ricky Pagawak dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.
Editor: Frifod