fbpx
Kamis, 28 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Berkas Dilimpahkan ke Kejari, Kapolres Keerom : Selain Dugaan Penggelapan, Eks Bupati Muh Markum Juga Disangkakan Tipikor

2 min read
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH, SIK memberikan keterangan pers terkait kasus ekx Bupati Keerom Muh Markum, di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021). (Foto Arief Nugroho)

Usai Pilkada Serentak tahun lalu Muh Markum kalah dalam pemilihan kepala daerah, eks Bupati Keerom periode 2018-2020 Muh Markum kini menginap di hotel prodeo Kejari Jayapura beralaskan baju di badan. 

TOP-NEWS.id, KEEROM – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan bolak balik berkas dari polres ke kejaksaan, akhirnya berkas perkara mantan Bupati Keerom periode 2018-2020, Muh Markum SH, MH, MSi dinyatakan lengkap atau P21 atas kasus dugaan penggelapan terhadap sejumlah barang inventaris rumah Dinas Bupati Keerom, Papua.

Dalam keterangan Kapolres Keerom AKBP Christian Aer kepada wartawan di Mapolres Keerom, Rabu (4/8/2021) pagi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada 29 Juli 2021, yang mengatakan bahwa berkas perkara Muh Markum sudah lengka atau P21.

“Pada hari Selasa 3 Agustus 2021, tepatnya pukul 15:30 WIT kami melimpahkan berkas perkara saudara Muhammad Markum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujar Kapolres Keerom.

Disebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka juga sudah diperpanjang selama 40 hari dan kini statusnya sebagai tahanan Kejari Jayapura.

“Setelah 20 hari masa tahanan penyidik, kini sudah diperpanjang sebagai tahanan Kejari Jayapura selama 40 hari dan diperkirakan sampai akhir Agustus ini,” ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan, tersangka Muh Markum dijerat primer Pasal 3 pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat satu tahun paling lama 20 tahun.

Eks Bupati Keerom Muh Markum

“Sedangkan subsider Pasal 10 dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan primer Pasal 374, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta Pasal 372 dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

“Dalam kasus ini tersangka disangkakan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan,” tandasnya.

Dilaporkan: Arief Nugroho

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.