Bendera Merah Putih Bisa Kembali Berkibar di SEA Games Hanoi
3 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi The World Anti-Doping Agency (WADA) atau Badan Anti Doping Dunia memperkirakan Bendera Merah Putih sudah dapat kembali dikibarkan saat Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games, yang akan berlangsung Mei 2022 di Hanoi, Vietnam setelah Indonesia kehilangan hak mengibarkan bendera negara di ajang olahraga internasional menyusul sanksi Badan Anti Doping Dunia itu.
Ketua Gugus Tugas yang juga merupakan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menyampaikan bahwa WADA telah berjanji akan mengevaluasi ulang sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia sehingga sanksi diharap bisa dicabut lebih cepat.
“Karena SEA Games rencananya bulan Mei, mungkin saya bisa jawab sekarang, kalau bulan Mei Insya Allah Bendera Merah Putih bisa berkibar kembali,” kata Okto dalam konferensi pers yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Saat ini, menurut Okto, tantangan penyelesaian sanksi ada pada waktu. Sebab, proses akan terjeda karena libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu, dia mengatakan, Tim Gugus Tugas telah memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan masalah sanksi.
“Karena semua yang dimintakan kepada kita sudah kita report kepada WADA, dan WADA sendiri selain memberikan apresiasi terhadap kecepatan yang dilakukan oleh Indonesia terkait dengan pemenuhan dari yang disanksikan, mereka juga telah berkomitmen atau memberikan janji akan mengevaluasi ulang sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia,” tuturnya.
Okto menambakan bahwa WADA juga bersedia membantu komunikasi dengan federasi internasional untuk memberikan pemahaman yang sama terkait sanksi doping tersebut.
Sebagai contoh, Okto mengungkapkan federasi internasional karate belum melihat bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia itu berbeda dari sanksi yang dijatuhkan kepada negara lain, sehingga mereka sempat melarang tim Indonesia menggunakan atribut Merah Putih.
“Tapi itu pun sudah disampaikan sudah dijelaskan oleh WADA,” jelas dia lagi.
WADA menajatuhkan sanksi kepada Indonesia berlaku pada 7 Oktober 2021 selama satu tahun. Sanksi tersebut, membuat Indonesia tidak dapat memiliki perwakilan di organisasi-organisasi internasional, tidak boleh menjadi tuan rumah atau menjadi host dari acara internasional, tidak bisa mengumandangkan lagu Indonesia Raya, juga tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih.
Hal itu, menurut Okto, berbeda dari negara-negara lainnya juga mendapat sanksi dari WADA, salah satunya adalah Indonesia masih diperbolehkan memasang atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional.
“Kita pertegas bahwa sanksi yang dijatuhkan itu berbeda dengan sanksi dengan negara-negara lain, jadi tidak bisa disamakan dengan Rusia atau Korea Utara atau Thailand. Jadi, secara spesifik sanksi yang dijatuhkan di Indonesia terkait dengan empat poin tersebut,” ucapnya.
Sanksi WADA itu meliputi tiga bagian, yang utama adalah komunikasi, kemudian administrasi, dan yang terakhir teknis.
“Dari tiga hal tersebut, komunikasi sudah diselesaikan dengan baik, administrasi semua on progress, semua parameter sudah diselesaikan dari teman-teman LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) dan masalah teknis sendiri semua testing Alhamdulillah sudah selesai,” ungkap Okto.
Terkait Indonesia yang akan menjadi tuan rumah sejumlah event internasional, Okto mengatakan, acara olahraga yang telah disepakati untuk digelar di Indonesia sebelum sanksi dijatuhkan dapat berjalan sesuai rencana.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengapresiasi langkah cepat Tim Gugus Tugas dalam menyelesaikan sanksi WADA.
“Progress-nya sangat bagus, dan sangat cepat bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang mendapatkan sanksi yang sama, atau NADO, atau lembaga lain di luar Indonesia yang mendapatkan sanksi yang sama, tapi Indonesia dianggap sudah lebih maju dan lebih cepat. Mudah-mudahan ini dapat segera terselesaikan,” urai Menpora.
Editor: Frifod