Beli Pakai Dana BUMDes, Truk Diesel Milik Desa Nagori Dolok Marlawan Tiga Tahun tidak Bergerak dan Rusak Parah
3 min readTOP-NEWS.id, SIMALUNGUN – Mobil truk desa melalui badan usaha milik desa (BumDes) di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera
Utara, Rabu (29/3/2023 ) sangat memprihatinkan.
Pasalnya, truk colt diesel merek Mitsubishi nomor polisi BK 8186 YJ, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 95 juta, terparkir di halaman rumah warga dengan kondisi rusak parah hingga ditumbuhi rerumputan.
Pantauan wartawan di lokasi, papan lantai truk berwarna kuning itu terlihat rapuh dan hancur termakan usia selama tiga tahun tanpa bergerak dibiarkan begitu saja oleh penanggungjawab.
Bahkan aki atau batrei mobil truk dan dinamo serta kabelnya sudah hilang. Padahal, truk yang dibelanjakan menggunakan dana desa tersebut tidak dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi desa.
Seharusnya dengan truk tersebut dapat dikelola dan dipelihara serta sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bumdes Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Beberapa warga di Dusun Siregar, yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, sangat prihatin atas ditelantarkannya mobil truk colt diesel milik Bumdes Kecamatan Jorlang Hataran tersebut.
“Padahal mahal loh beli mobilnya, kok cuman ditelantarkan begitu. Aturannya diperbaikilah, sayang mahal-mahal cuma ditelantarkan,” ucap warga setempat.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan BUMdes harusnya dapat membantu dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan aset yang dimiliki oleh desa tersebut.
Warga meyakini bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk BUMDes bukanlah biaya yang kecil. Atas hal tersebut, warga menyayangkan jika badan usaha milik desa tersebut tidak beroperasi secara maksimal.
“Anggaran untuk BUMDes pasti bukan biaya yang kecil, jadi sayag rasanya kalau tidak maksimal, apalagi walaupun kami warga masyarakat biasa kami juga tahu berapa jumlah uang yang dikucurkan untuk Bumdes di sini,” tutur warga lagi.
“Yang kami ketahui, dana BUMDes Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlanghataran, Simalungun bersumber dari Alokasi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 350 juta dengan pengalokasian dana dua tahap. Pertama Rp 150 juta, kedua Rp 200 juta, selanjutnya Rp 95 juta untuk beli kendaraan truk cold diesel tahun 2002. Seingat kami hanya tiga bulan beroperasi, selanjutnya rusak,” tutur warga desa.
Warga juga menambahkan, selain pembelian trus cold disel, ada penambahan Ro 10 juta untuk rehab Kantin SMK Jorlanghataran yang dikontrak BUMDes senilai Rp 50 juta untuk pembuatan pompa air minum di Dusun Siregar dan Rp 160 juta lagi untuk alokasi belanja pupuk bersubsidi.
“Itupun juga tidak jalan, dan belinya Rp 5 juta untuk Maringan Butarbutar (calon pangulu yg menang) dan sisanya lagi tidak tahu untuk apa? Apakah masih ada uang itu?Kalau masih ada mendingan buat perbaikan mobil yang rusak ini,” tandas warga.
Warga meyakini bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk BUMDes bukanlah biaya yang kecil. Atas hal itu, warga menyayangkan jika badan usaha milik desa tersebut, tidak beroperasi secara maksimal.
“Anggaran untuk BUMDes pasti bukan biaya yang kecil, jadi sayag rasanya kalau tidak maksimal,” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan, yakni UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 213 menyebutkan bahwa (1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud Ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud Ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan
Tentang BUMDes ini diatur juga dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87:
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88: (1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA.
Pasal 1 angka 7:
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. (tim)
Editor: Frifod