Bangun Tower Telekomunikasi di Lahan Garapan Desa Sampali Milik PT Mitratel Diduga Menyalahi Aturan
3 min readTOP-NEWS.id, MEDAN – Pembangunan menara tower sepanjang 50 meter disinyalir di lahan eks HGU PTPN II Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di Pasar 8, Lingkungan 16, Kabupaten Deliserdang, Sumut patut dipertanyakan. Tower tersebut diketahui milik PT Mitratel. Pasalnya, pihak pengelola maupun kontraktor diduga menyalahi aturan demi memuluskan pembangunan dengan mudah di lahan milik negara.
Warga masyarakat menuding pihak pengelola proyek demi meraup keuntungan besar berdalih bahwa izin sewa lahan telah disetujui dan disepakati kepada PTPN.
“Kok bisa mereka mengaku kalau mereka telah menyewa lahan dengan PTPN, padahal itu bukan lagi HGU PTPN dan sudah diduduki masyarakat. Anehnya kalau mereka sewa lahan itu dari PTPN, kenapa masyarakat yang telah ramai membangun dan bertempat tinggal di lahan eks HGU itu tidak ada melakukan sewa menyewa atau membayar dengan PTPN? Ini kan aneh namanya,” kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, Rabu (30/3/2022).
Menurut warga, hal itu dilakukan pihak kontraktor dan penanggungjawab pembangunan tower disinyalir dengan melobi pemerintah desa guna memuluskan usahanya. Sebab menurut warga, pembangunan tower tidak bisa dilakukan di lahan garapan.
Warga Resah Hadirnya Menara Tower
“Ini terkesan ada permainan aparat desa, mulai dari kepala desa (kades), kepling (kepala lingkungan) dan para mafia yang bisa di kondisikan oleh pengelola pembangunan tower,” cetus warga lagi lainnya.
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Sebab, mereka mengkhawatirkan tower yang akan dibangun jaringan telekomunikasi seluler dari XL itu bisa berdampak buruk bagi warga lingkungan disana. Khususnya terkait masalah radiasi kesehatan, gangguan alat elektronik, hingga ketinggian tower yang dikhawatirkan bisa saja tumbang mengenai warga.
Ngatiyem (56), warga yang bermukim di gubuk tepat bersebelahan dengan pembangunan tower PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau disebut juga PT Mitratel mengaku dirinya bersama warga disana sempat dimintai persetujuan dan foto kopi KTP bersama warga lain untuk menandatangani persetujuan dibangunnya tower jaringan XL tersebut.
“Iya, katanya ini tower jaringannya XL. Saya hanya bisa ikut aja karena diduga warga bersama OKP (organisasi kepemudaan) yang memintanya. Itu pak Joko yang punya warung juga ikut mengajak warga disuruh pihak tower, sebut Ngatiyem.
Dikatakannya, untuk menyerahkan berkas dan menandatangani persetujuan dirinya mengaku mendapatkan imbalan uang, begitu juga dengan beberapa warga masyarakat lain yang diminta persetujuannya dari pihak pengelola maupun penanggungjawab tower.
“Saya dikasih Rp 500 ribu, padahal rumah saya langsung disebelah tower itu. Kalau tower itu tumbang, pasti rumah saya dulu yang tertimpa, belum lagi masalah dampak radiasi. Tapi bahkan banyak warga yang hanya dapat Rp 300 ribu,” ujar Ngatiyem.
Sebelumnya Kades Sampali M Ruslan ketika dikonfirmasi mengaku pihak penanggungjawab dan pengelola tower di areal lahan garapan Desa Sampali telah menunjukkan izin penyewaan lahan dari PTPN.
“Iya mereka menunjukkan berkas sewa lahan untuk pembangunan tower itu kepada saya,” katanya.
Ketika ditanya terkait adanya beberapa warga yang keberatan terkait pembangunan tower itu di lahan garapan, Kades yang kembali maju dalam pemilihan Calon Kades di 18 April 2022 ini juga mengakui akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak tower mengkaji keberatan atas pembangunan tower tersebut.
“Iya bang, nanti akan kita koordinasi kan lagi ya ke pihak tower. Tapi memang mereka ada surat sewa lahan dengan pihak PTPN,” tegasnya lagi sembari mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke pihak tower yang bernama Rajik.
Sementara itu, Rajik ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya salah satu penanggungjawab pembangunan tower di lahan garapan Pasar 8 Desa Sampali.
Dirinya pun dengan tegas menyatakan bahwa masalah izin sewa lahan yang dibangun di lokasi mereka dapatkan dari pihak PTPN II.
“Iya benar. Kami sudah dapatkan izin sewa lahannya dengan pihak PTPN,” akuinya seraya mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan kepada pihak PTPN.
Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan yang dikonfirmasi sore tadi mengaku belum mengetahui pasti titik pembangunan menara tower milik XL dengan ketinggian 50 meter di lahan PTPN II Pasar 8, Lingkungan 16, Desa Sampali tersebut.
Untuk itu, dirinya berjanji akan mengecek ke bagian lain di manajemen.
“Saya belum tau pasti titiknya bang, tapi apakah itu ada atau tidak, nanti akan saya kabari ya untuk menanyakan ke bagian yang menanganinya, jadi akan kita kabari lagi nanti ya,” ucap Rahmat.
Sayangnya setelah ditunggu, Humas PTPN II itu, tak menepati janjinya. Beberapa saat setelah waktu yang ditentukannya soal mencari tau adanya kerja sama sewa lahan tersebut, Rahmat Kurniawan malah bungkam.
Reporter: Harry
Editor: Frifod