Asrama Digeledah, LP3BH Manokwari Siap Terima Laporan dan Berikan Bantuan Hukum Mahasiswa Mimika
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sebanyak 12 mahasiswa yang sempat dibawa dan dimintai keterangan oleh aparat polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) dan TNI di Asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika, Senin (22/11/2021) sore menyambangi Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Mereka ditemani sejumlah mahasiswa dari Asrama Mahasiswa Mimika dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Puncak di Amban, Manokwari. Mahasiswa tersebut, ditemui langsung Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, para mahasiswa menjelaskan kronologis sejak awal asrama mereka didatangi anggota polisi dan TNI serta anggota Brimob di bawah pimpinan Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri.
“Saat itu sekitar jam 08:40 WIT, tiba-tiba Ibu Agustina Sineri mantan Kapolsek Amban (kini Wakapolres Manokwari) beserta beberapa anggota polisi dan Brimob berpakaian seragam dengan membawa senjata api lengkap dalam posisi dihadapkan kepada kami masuk asrama dan tanya kami, apakah ada orang DPO Kasus Maybrat yang masuk ke asrama? Kami jawab tidak tahu,” ujar salah satu mahasiswa dari Asrama Mimika yang tidak bersedia namanya ditulis yang disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam pesan elektronik kepada TOP-NEWS.id, Selasa (23/11/2021) malam.
Asrama Mahasiswa Dikepung
Sementara itu, Engelbertus Beanal (27) yang sempat dibawa oleh polisi untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua juga mengatakan bahwa “Pagi itu saya sedang siap-siap mau ikut yudisium di Fakultas Teknik Universitas Papua (FT Unipa), karena itu saya naik ke lantai dua dan buka hp (telepon seluler) saya untuk mau dihubungkan ke kampus, tapi dari lantai dua asrama saya lihat ke bawah, ke pagar halaman asrama ada sejumlah anggota polisi, TNI dan Brimob mereka dalam posisi siaga dengan mengarahkan senjata api dan mengepung asrama, jadi saya langsung tidak jadi lanjutkan yudisium dan saya turun ke lantai dua untuk menemui Ibu Sineri dan para anggotanya”.
Mahasiswa Asrama Mimika sangat heran dengan sikap anggota polisi, TNI dan Brimob yang pagi itu (Senin, 22/11) memasuki asrama dengan cara mendobrak pintu-pintu kamar mahasiswa, lalu menggeledah isi kamar hingga lemari-lemari dibuang begitu saja ke lantai dan dibiarkan berserakan.
“Kami pikir ini aparat negara atau preman? Sebab, mereka datang tiba-tiba dan tidak menunjukkan surat perintah tugas atau surat perintah penggeledahan, tapi tanya kami, kamu tahu ada DPO Maybrat yang masuk di asrama ini? Kami jawab kami tidak tahu soal Maybrat, karena kami ini anak mahasiswa dari Kabupaten Mimika di Provinsi Papua, lalu aparat ini langsung ambil kami punya topi, baju kaos dan gelang yang ada motif dan gambar bendera Bintang Kejora,” jelas Amsal Yohame.
Romario Uamang menambahkan bahwa awalnya dia bersama delapan orang rekannya dibawa oleh aparat untuk dimintai keterangan di Mako Brimob.
Lalu menyusul tiga orang teman lainnya dibawa juga menyusul untuk diperiksa. Dua di antaranya, adalah mahasiswa dari Asrama Mahasiswa Kabupaten Puncak.
“Kami diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 18:00 WIT petang baru kami dilepaskan,” tambah Januarius Amokwame.
Selama diperiksa para penyidik pembantu dari Polres Manokwari, para mahasiswa mengaku ditanyakan di sekitar kasus Maybrat yang dijawab dengan singkat bahwa mereka tidak mengetahuinya.
“Lalu kami juga ditanya soal penyelenggaraan Hari Ulang Tahun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dilaksanakan dalam bentuk ibadah pada Jumat, 19 November 2021 lalu di Asrama Mimika,” ucap Engelbertus Beanal.
Para mahasiswa ini juga melaporkan ketidakpuasan mereka atas tindakan aparat Polres Manokwari yang cenderung dinilai berbau rasis, karena menodongkan senjata api ke arah setiap mahasiswa di kamar tidur dan lingkungan asrama, lalu melakukan penggeledahan dengan cara membuang buku-buku dan pakaian berserakan di lantai kamar dan merusak pintu kamar maupun almari mereka.
Untuk itu, LP3BH Manokwari segera menindaklanjuti laporan para mahasiswa tersebut sesuai mekanisme hukum dan hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Termasuk akan mengambil langkah hukum yang penting.
Editor: Frifod