Anaknya Diduga Korban Penganiayaan, Ibunya Tunjuk Advokat Yan C Warinussy sebagai Penasihat Hukum
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Kantor LP3BH Manokwari, Papua Barat, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIT, telah dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari saudari Lisna Boroallo sebagai ibu dari korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan dugaan penganiayaan/kekerasan atas nama Marchxellon Vitra Jaya secara resmi menandatangani surat kuasa khusus.
Surat kuasa khusus bertanggal 8 November 2021 ini, merupakan bentuk pengalihan kuasa secara hukum dari Lisna Boroallo selaku ibu kandung korban kepada Advokat Yan Christian Warinussy.
Surat kuasa tersebut, sesuai amanat Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selanjutnya selaku penasihat hukum keluarga korban, kami segera memulai langkah hukum bagi kepentingan korban Marchxellon Vitra Jaya dan orangtuanya,” kata Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Senin (8/11/2021) sore.
Kapolda Papua Barat Diminta segera Proses Hukum
“Sebagai kuasa hukum dari saudari Lisna Boroallo, saya mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Tornagogo Sihombing agar memerintahkan Kapolres Manokwari melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) agar menindaklanjuti proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/575/X/2021/SPKT/Satlantas/Res.Manokwar/Papua Barat, tanggal 9 Oktober 2021 tentang Kecelakaan Lalulintas,” ujar Yan.
Hal ini menurut kuasa hukum Lisna ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di dalam UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka selaku penyidik, Kapolres Manokwari dan jajarannya di Satlantas memiliki wewenang untuk menindaklanjuti perkara ini secara hukum.
“Klien saya adalah ibu dari korban atas nama Marchxellon Vitra Jaya yang telah meninggal dunia beberapa saat setelah insiden yang disebut sebagai lakalantas dalam laporan polisi. Kendati pun kejadiannya pada hari Sabtu, 9/10 sekitar pukul 03:48 Wit menyisakan kejanggalan sepengetahuan klien saya atas fakta di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Advokat Yan.
Karena diduga, jata Yan, hanya korban dan terduga insiden lakalantas atas nama Prada Fredrik Edward Afasedanya masing-masing berdua saja yang ada di TKP saat itu. Tepatnya di depan Toko Botac, Reremi dekat Kompleks Yapis Manokwari.
“Lebih mengherankan bagi klien saya, karena sepeda motor milik korban yaitu Kawasaki KLX warna hitam hijau justru ditemukan berserakan, karena body sepeda motor dan kaca spion maupun spedometer dan tangki minyaknya tidak berada di satu lokasi, melainkan terkesan berantakan. Inilah yang menimbulkan dugaan kalau korban setelah insiden lakalantas tersebut diduga dianiaya,” tuturnya.
Kuat dugaan, karena terduga pelaku yang anggota TNI tersebut dalam kondisi mabuk. Celakanya, karena ada seorang anggota TNI lain diduga intel POM saat kejadian tersebut berada di lokasi dan sempat menyelamatkan rekannya terduga pelaku untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Untuk itu, kata Yan, demi terpenuhinya rasa keadilan bagi klien kami saudari Lisna Boroallo dan keluarganya, kami mohon perkara ini dapat diungkapkan dengan sebenar-benarnya sesuai hukum.
Editor: Frifod