Aksi Damai Parjal, LP3BH Mendesak Kapolda PB tidak Mengedepankan Anasir Kekuasaan
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, SH mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing untuk tidak mengedepankan anasir kekuasaan dengan “memerintahkan” Kasat Brimob Polda Papua Barat “menghentikan” dan atau “membatasi” aksi damai tanpa kekerasan yang dilakukan Ksatria Parlemen Jalanan (Parjal).
Aksi damai digelar di Sekretariat Parjal, Jalan Swafen Perkebunan, Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat (15/10/2021).
LP3BH ingin menegaskan bahwa kepolisian didalam menjalankan tugas menjaga ketertiban umum serta penegakan hukum, senantiasa dlindungi berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Juga UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika Kasat Brimob Polda PB memimpin tugas “mengamankan” aksi damai tersebut, seharusnya bisa menunjukkan surat tugas atau surat perintah tugas dari Kapolda Papua Barat,” ujar Yan.
Menurutnya, ini penting agar tidak terkesan di masyarakat bahwa Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa sebagai Kasat Brimob Polda PB sedang bertindak arogan sebagai pemimpin pasukan pemukul Polda PB dalam mengamankan aksi Parjal tersebut.
Perlu dipahami pula bahwa isu penolakan rencana pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia Company di Gresik-Jawa Timur sesungguhnya sudah menjadi isu yang mengemuka dalam seminggu terakhir ini.
Sehingga, sangat tidak relevan jika dengan mudah aksi Parjal tersebut dikaitkan atau bahkan diduga sepihak akan mengganggu kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI KH Maaruf Amin di Manokwari.
Pasal 28 I Ayat (1) UUD 1945 memberi perlindungan hukum dan jaminan bagi aksi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Parjal tersebut. Bahkan, Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikatakannya, LP3BH Manokwari akan mengambil langkah hukum dalam mengkawal peristiwa ini, yang diduga mengandung unsur mal-administrasi dan perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheid daad) tersebut.
Editor: Frifod