Ahli Waris Pemilik Tanah Dilaporkan Polisi, Penegak Hukum Perlu Hati-Hati Terima Laporan Masyarakat
3 min readAneh saja, tiba-tiba pemilik tanah atau lahan dilaporkan Erti Br Barus merusak tanamannya. Padahal pemilik tanah atau lahan tersebut, adalah milik H Tampubolon menantu dari Njarum Sembiring (almh) yang saat ini sebagai ahli warisnya. Lebih parah lagi, atas laporan itu, nama yang ditujukan salah oleh polisi. Diminta agar penegak hukum (kepolisian) lihat bukti dan saksi dalam terima laporan.
TOP-NEWS.id, MEDAN – Dianggap telah merusak tanaman, H Tampubolon malah dilaporkan Erti Br Barus merusak tanaman di tanah milik almarhumah mertuanya sendiri (Njarum Sembiring). Dengan No LP/B/50/XI/2021/Su/Resta DS/Sektor Talun Kenas, tanggal 29 Oktober 2021.
Meski awalnya surat panggilan polisi atas nama saudara Tampubolon tersebut jatuh ke tangan Kepala Dusun I, Joukum Bangun, yang akhirnya sampai ke tangan Tampubolon.
“Tampubolon yang mana ini? Bukan namaku yang ada di surat panggilan ini, semua Tampubolon lah yang kalian panggil ini?” jawab Tampubolon sembari bertanya heran.
Menurut keterangan Tampubolon kepada polisi, Selasa (4/11/2021) saat dipanggil ke Polsek Talun Kenas guna memberikan keterangan bahwa tanah yang berdasarkan SK Camat tahun 1999 tersebut, adalah milik almarhumah mertuanya, Njarum br Sembiring.
Dengan kata lain, Tampubolon adalah salah satu ahli waris karena menikahi Rahel br Ginting, anak pertama Njarum.
Tanah yang terletak di daerah Dusun I, Desa Limau Mungkur dengan luas 1 hektare 10. 000 m2 (98x103m2) dengan Surat Keterangan Kecamatan STM Hilir Nomor 593.6/693/III/99 tertanggal 16 Maret 1999, yang ditanami ubi dan jagung oleh para ahli waris.
“Belakangan baru diketahui bahwa surat tanah baru berstatus SK Kepala Desa tersebut muncul diduga atas nama Pasti Hairani br Barus, yang kemudian dijual kepada Erti Br Barus. Sekadar informasi, saat itu Kepala Desa Limau Mungkur adalah Johan Tarigan,” kata Tampubolon, Jumat (21/1/2022).
Sesuai laporan polisi yang diterima, H Tampubolon dituduhkan merusak tanaman sawit yang tumbuh di tanah milik almarhumah mertuanya.
“Siapa yang tak bingung mendapat surat panggilan yang berisi tuduhan pengerusakan tanaman. Itu tanah milik almarhumah ibu mertua, kenapa malah saya yang dilaporkan? Apa tidak terbalik kami yang akan melaporkan mereka menerbitkan surat tanah baru? Sudahlah nama yang dituju polisi salah, taunya surat laporan polisi tersebut diantar Kepala Dusun. Sudah banyak kejanggalan dalam kasus ini, tapi tetap diproses polisi. Aneh bukan? Ungkap Tampubolon.
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum H Tampubolon, Jamot Samosir yang menilai kasus pengerusakan ini tak bisa duduk, dengan kata lain tak bisa diproses atau diteruskan dalam kasus hukum.
“Seharusnya polisi selidiki dulu laporan masyarakat, keabsahan surat tanah yang saling timpa. Kenapa bisa muncul laporan polisi? Apalagi pemanggilan Tampubolon sebagai saksi tersangka, hukum tak bisa dipermainkan. Nama yang dituju saja sudah salah, apa semua Tampubolon se- Sumatera Utara ini yang dipanggil pihak kepolisian? Dari sini sudah bisa kita nilai kinerja kepolisian,” ujar Jamot.
Terpisah, Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SE MM ketika dikonfirmasikan awak media, Selasa (18/1/2022) melalui WhatsApp mengatakan bahwa kasus pengerusakan tersebut sedang dalam penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan bang,” jawab Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Nata Sastra Tambunan.
Reporter: Harry
Editor: Frifod