fbpx
Jumat, 10 Januari 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Advokat Yan Warinussy Kembalikan Uang Negara Rp 200 Juta ke Kejaksaan Hasil Korupsi Terdakwa Saidui

1 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Penasihat hukum terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saidui, SH, MH, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, telah menyerahkan uang negara sebesar Rp 200 juta di Kantor Kejati Papua Barat, Arfay, Manokwari, Rabu (8/1/2025) sore.

Penyerahan uang Rp 200 juta tersebut, dalam perkara pidana Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk dan yang menerima, adalah Tim Jaksa Penuntut Umum ,(JPU), yang diwakili Jaksa Hasrul, SH (Kasi Pidsus Kejari Manokwari).

“Uang itu adalah bagian dari kerugian negara sebesar Rp 997.255.674, sesuai isi surat dakwaan yang diduga memperkaya terdakawa Saidui (terdakwa),” ungkap Advokat Yan, penasihat hukum terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saidui, dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Kamis (9/1/2025).

Dikatakan Yan, kerugian negara sesuai hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono dan Rekan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

“Klien kami (terdakwa) tersebut memiliki iktikad baik untuk mengembalikan segenap kerugian negara, baik sebelum dan sesudah pembacaan surat tuntutan JPU serta setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari/Tipidkor Kelas I A,” tandas Yan.

Yan mengatakan, penyerahan dana Rp 200 juta tersebut, dihadiri Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Tipidkor Kejati Papua Barat Mustar, SH, MH serta stafnya di salah satu ruang kerja di lingkungan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat lantai 3 Gedung Putih Arfay-Manokwari, Propinsi Papua Barat.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.