Advokat Yan C Warinussy Pertanyakan Kinerja Kapolres Fakfak Diduga Hentikan Kasus Korupsi Dana Covid-19
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan kenapa Polres Fakfak sepanjang satu tahun enam bulan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Hendriyana SE, MH belum ada satu pun perkara tindak pidana korupsi tipikor yang dilirik dan atau meningkat ke tahap penyidikan? Bagaimana mungkin Polres Fakfak “kalah” sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak?
“Sejauh yang kami dapat kan informasi dari kontak person LP3BH Manokwari di Fakfak bahwa sesungguhnya Polres Fakfak telah melakukan beberapa langkah penyelidikan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dugaan penyelewengan keuangan dana Covid-19, namun diduga keras Kapolres Fakfak “memerintahkan” dihentikan. Ini kalau benar terjadi, maka sangat disayangkan sekali, karena itu kami mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs Monang Tahi Daniel Silitonga untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Fakfak tersebut,” kata Direktur Eksekutif Advokat Yan Christian Warinussy SH dalam rilisnya kepada TOP-NEWS.id, Senin (27/2/2023) pagi.
Sebab, kata Yan, berdasarkan catatan perkembangan beberapa kasus yang telah diselidiki hingga di tingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejari Fakfak sesungguhnya menunjukkan dan bisa menjadi indikator bahwa potensi kerawanan korupsi banyak terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
“Inilah yang menjadi dasar bagi kami selaku pemerhati korupsi di Papua Barat mempertanyakan kapasitas dan kemampuan AKBP Hendriyana selaku Kapolres Fakfak dan jajarannya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya hingga kini,” ungkap Yan, yang juga pemerhati anti korupsi di Tanah Papua.
Editor: Frifod