Advokat Yan C Warinussy: Pernyataan Koordinator Projo Muda Wilayah Papua Raya soal Stunting ke Dirinya Itu Salah Alamat dan Asbun
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH merasa heran dengan komentar Koordinator Projo Muda Papua Benedictus Bame di salah satu media online (Senin, 26 Juni 2023) yang asal menuduh dirinya (Yan Christian Warinussy) terhadap langkah saudara Pejabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw bersama istri dan beberapa pejabat teras Provinsi Papua Barat ke kabupaten provinsi setempat dalam mengatasi tingginya stunting sebagai akibat permasalahannya, adalah salah alamat dan asbun alias asal bunyi.
“Pernyataan anak Bame ini sangat konyol dan miskin data serta cenderung menggelikan. Dia (Benedictus Bame) asal tuduh,karena saya sejak akhir tahun 2022 lalu sudah tidak menjadi advokat dan pengacara Pemerintah Provinsi Papua Barat. Yaitu, semenjak saudara Waterpauw diangkat sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat menggantikan bapak Drs Dominggus Mandacan, M.Si. Ini sangat lucu komentar anak Bame,” tegas Advokat Yan Christian Warinussy, tanggapi pernyataan Bame soal naiknya angka stunting di salah satu media online.
“Untuk itu, sebagai advokat saya memang tidak mengurus soal naik turunnya angka stunting. Sebab itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab serta fungsi dari satuan kerja atau perangkat daerah teknis,” tutur Yan, sembari menambahkan misalnya Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Papua Barat.
“Oleh sebab itu, saya mendorong dan sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) dapat segera menyelidiki anggaran perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2022. Sehingga dapat ditemukan data apakah ada kemungkinan terjadi temuan indikasi kerugian negara atau indikasi perbuatan melawan hukum (mens rea) dalam kegiatan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut,” ungkapnya.
LP3BH Manokwari sesuai amanat Pasal 42 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan senantiasa mengawal proses pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar anggaran dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Indonesia, termasuk di Papua Barat.
“Jadi bukan anggaran digunakan untuk kepentingan birokrasi semata, apalagi untuk membiayai proses perjalanan dinas para elit birokrat dan pejabat di daerah seperti halnya di Papua Barat,” tandasnya.
Editor: Frifod