Advokat Yan C Warinussy Minta Kapolresta Jayapura Periksa Dua Pelaku Penganiayaan Balita di Organda
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan juga pembela hak asasi manusia (human rights defender/HRD) Advokat Yan Christian Warinussy, SH, yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal-Canada mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin agar berikan dukungan penuh kepada Kapolresta Jayapura Kombes Pol Viktor D. Makbon.
Yakni, untuk mengambil langkah hukum korban penganiayaa terhadap balita inisial AL (5) di Kompleks Orgada, Kelurahan Hedam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang dilaporkan pada Jumat (3/1/2025).
Dua tersangka pelaku penganiayaan balita (5), yaitu NS (36) kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan istrinya JY (36) sebagai pendeta di salah satu gereja yang belum diketahui alamat gerejanya.
“Saya mendesak Kapolda Papua Irjen Polisi Patrige Renwarin agar memberi dukungan penuh kepada Kapolresta Jayapura Kombes Polisi Viktor D. Makbon untuk mengambil langkah hukum yang bertanggungjawab terhadap para tersangka peristiwa dugaan pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak korban berinisial AL (5),” tegas Advokat Yan Christian Warimussy, SH dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Selasa (7/1/2025).
“Saya berharap agar Kapolda Papua segera memberikan dukungan dan supervisi secara maksimal kepada Kapolresta Jayapura untuk mengusut perkara tersebut hingga menyeret pelakunya hingga ke pengadilan,” ujar Yan.
Menurut Yan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersangka NS dan JY diduga keras sudah terjadi berulang kali dan cenderung ditujukan untuk “menyiksa” dan atau “membuat korban menjadi tidak mampu secara fisik dan psikis.
“Sehingga, saya meminta sedapat mungkin para penyidik di Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polresta Jayapura untuk memastikan deraan hukuman berat kepada tersangka NS maupun tersangka JY,” tandasnya.
Yan juga mendorong para aktivis perlindungan anak di Jayapura dan Tanah Papua untuk melakukan aksi dukungan dihukumnya kedua tersangka dengan ancaman hukuman uang sangat berat. Saya juga mendesak organisasi gereja dan dinas dimana kedua pelaku bekerja patut melakukan identifikasi terhadap kasus yang sangat mencemarkan ASN serta status kependetaan dari salah satu tersangka tersebut.
“Saya juga memastikan bahwa LP3BH Manokwari akan ikut mengawal proses hukum perkara ini sampai kedua tersangka diperhadapkan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” pungkas Yan.
Editor: Frifod