Advokat Yan C Warinussy Minta JPU dan Oditor Militer Mendakwa Pelaku Mutilasi di Mimika Dihukum Mati
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH memberikan respons positif atas pernyataan acting Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nada Al-Nashif terhadap perkembangan situasi kekerasan yang intensif terjadi di Tanah Papua serta laporan terbaru mengenai kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua (22/8).
Menurut Yan, pernyataan Ibu Al-Nashif tersebut, disampaikannya di depan sidang Dewan HAM PBB di Geneva (Jenewa), Senin (12/9) lalu. Hak mana menunjukkan bahwa Dewan HAM PBB dan Komisaris Tinggi PBB telah menerima laporan resmi mengenai dugaan kekerasan intensif di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat).
“Termasuk PBB melalui Dewan HAM dan Komisaris Tinggi HAM sudah menerima laporan terkait dugaan terjadinya peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Mimika. Dengan demikian, maka proses permintaan pertanggungjawaban secara politik adalah menjadi kewenangan Dewan HAM PBB kepada Pemerintah Indonesia,” hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Sehingga, kata dia, segenap proses hukum yang dilakukan oleh negara melalui Polda Papua dengan dukungan Polisi Militer setempat menurut LP3BH Manokwari akan memberi kejelasan secara terbuka mengenai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka.
Baik yang merupakan warga sipil berinisial ALP alias Jeck, DU, R dan RMH. Sementara terhadap tersangka anggota TNI, seperti Mayor HF, Kapten DK, Pratu Pr, Pratu Ras, Pratu PC dan Pratu R yang berasal dari Brigif 20/Kostrad juga mesti dilakukan secara transparan dan memungkinkan masyarakat sipil memiliki akses untuk memantu secara langsung proses hukumnya.
“Saya sebagai advokat dan pembela HAM di Tanah Papua mendesak jaksa penuntut umum dan oditur militer yang akan mendakwa para pelaku sipil dan militer dengan Pasal 340 yang menganut ancaman hukuman mati,” jelas Yan.
Karena menurutnya, perbuatan para pelaku diduga keras sudah direncanakan. Bahkan, ada kemungkinan diskenariokan oleh diri mereka para tersangka dan bisa jadi merupakan bentuk tindakan berlatarbelakang diskriminasi rasial dan atau genocida sebagai diatur dalam Pasal 8 huruf b, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dikatakan Yan, LP3BH Manokwari akan ikut melakukan pengawalan terhadap segenap proses hukum perkara ini dan mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB dan Dewan HAM PBB untuk terus memberi perhatian terhadap proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua.
Editor: Frifod