Advokat Yan C Warinussy: Ada Apa Kajari Manokwari Alihkan Sidang Makar di Pengadilan Makassar, Takut Kah?
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat yang juga Koordinator Tim Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy SH, adalah penasihat hukum tiga tersangka makar, yakni Soleman Hellezvred Bezaliel Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonay (KKB).
Ketiga tersangka tersebut, adalah klien LP3BH Manokwari yang disangkakan pada kasus makar yang ingin memisahkan diri dari negara pada Rabu, 19 Oktober 2022 pukul 16.00 WIT di Jalan Bali, Kampung Ambon Atas, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Dalam kasus ini, Advokat Yan Christian Warinussy merasa kecewa dan heran kenapa kasus kliennya akan disidangkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Nageri (PN) Makassar Kela 1 A.
Untuk itu, sebagai penasihat hukum ketiga kliennya tersebut mempertanyakan alasan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari, Papua Barat dan jajarannya hendak melimpahkan perkara ketiga terdakwa di PN Makassar Kelas 1 A.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan diri dari negara.
“Pelimpahan sidang kasus klien kami didapat dari Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Manokwari Ipda Hardianto Marianus SH pada Senin sore tadi pukul 16.00 WIT,” kata Yan dalam keterangan persnya diterima TOP-NEWS.id, Senin (13/2/2023) malam.
Memalukan Sidang Makar Dialihkan di Makassar
Menurut Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari bahwa hal ini sungguh memalukan, karena sebenarnya Polresta Manokwari menurut pandangan kami sanggup melakukan pengamanan di sekitar PN Manokwari Kelas I B.
“Polresta Manokwari dapat dibackup oleh Polda Papua Barat, bahkan TNI seperti Kodam XVIII Kasuari dan jajarannya pasti siap mengamankan situasi apapun yang dikhawatirkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari saat ini,” tandas Yan.
Selain itu, kata advokat ternama ini, ketiga kliennya masih memiliki keluarga dan sanak saudara di Manokwari.
“Bagaimana nanti jika keluarga (istri dan anak-anaknya) mau menjenguk mereka bertiga, serta bagaimana keluarganya dapat membesuk ketiga tersangka pidana makar tersebut nantinya,” ucap Yan.
Yan menjelaskan, menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari bahwa ada fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang mewajibkan persidangan terdakwa HBSW dan kawan-kawan ini perlu diadili di PN Makassar.
“Padahal sejauh yang kami ketahui bahwa sesungguhnya tak ada alasan hukum apapun yang dipergunakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengtahapduakan berkas perkara pidana makar atas nama tiga tersangka HBSW, AS dan KKB dari Manokwari ke Makassar,” jelas Yan lagi.
“Kami sangat memohon perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk ikut terlibat dalam meninjau kembali rencana pelimpahan berkas perkara pidana makar Waropen dan kawan-kawan ini agar diadili di PN Manokwari Kelas I B,” pinta Yan.
Jadi kami melihat bahwa pertimbangan perkara para klien kami ini juga berbau rasis, karena semua Kepala Seksi (Kasi) atau Pejabat Utama (PjU) di Kejari Manokwari berasal dari Makassar.
“Sehingga menjadi alasan bagi para kasi di Kejari Manokwari seperti Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk memberikan rekomendasi agar perkara para klien kami diadili di Makassar saja,” ungkap Yan.
Editor: Frifod