fbpx
Rabu, 27 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Advokat Yan C Warinussy Ditunjuk Ketua MRPB sebagai Staf Ahli Khusus dan Kuasa Hukum

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Waprak telah menunjuk Advokat dan pengacara Yan Christian Warinussy, SH sebagai staf ahli khusus dan juga sebagai kuasa hukumnya, sekaligus akan memberikan bantuan hukum ke lembaga MRPB untuk ke depan.

“Sebagai advokat dan pengacara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya hendak memberitahukan bahwa Ketua MRPB Judson Waprak telah menunjuk diri saya sebagai staf ahli khusus dan sebagai kuasa hukum dan akan memberi bantuan hukum bagi lembaga MRPB. Hal ini telah dilakukan sejak tanggal 6 Februari 2024,” kata Advokat Yan Christian Warinussy dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Rabu (7/2/2024).

Menurut Yan, dengan dirinya ditunjuk sebagai staf ahli khusus dan kuasa hukum untuk memastikan bahwa segenap hal yang berkenaan dengan upaya dan atau tindakan yang bersifat kriminalisasi.

Dan juga intimidasi, pelecehan diri dan kehormatan pimpinan dan anggota MRPB serta penyerangan terhadap kelembagaan MRPB sesuai amanat Pasal 19 hingga Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Hal ini akan menjadi hal urgen yang saya beri bantuan hukum (legal service). Segenap tindakan administratif dan politik maupun hukum yang hendak dilakukan baik oleh pimpinan MRPB. Jadi include didalamnya Ketua MRPB akan menjadi urusan hukum yang masuk dalam pantauan dan pengawasan saya selaku kuasa hukum Ketua MRPB tersebut,” ungkap Yan tegas.

“Oleh karena itu, saya memberi peringatan kepada semua pihak dan warga masyarakat di Provinsi Papua Barat secara umum, dan di Manokwari agar tidak melakukan segala tindakan apapun terkait penyampaian aspirasinya kepada negara melalui MRPB dengan cara-cara yang bersifat memaksakan kehendak, provokasi dan intimidasi dalam bentuk apapun. Karena, kami akan tanpa segan melakukan dan menempuh jalur hukum demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien kami tersebut,” pungkasnya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.