Advokat Yan C Warinussy Apresiasi Kinerja Kejari Manokwari Proses Hukum Dugaan Penyelewengan DAK 2023
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH menyambut hangat langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hasrul, SH, MH yang telah menindaklanjuti proses penegakan hukum atas laporan mengenai dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Sebagai sesama abdi hukum (penegak hukum) berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 18 Tahun 2003, saya memberi apresiasi atas langkah berani dan maju dari Kajari Manokwari dan jajarannya,” ujar Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya dterima TOP-NEWS.id, Kamis (8/8/2024).
Yakni, dimana Kejari Manokwari telah periksa sejumlah saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan para penyedia jasa (kontraktor) merupakan progress (kemajuan) dalam penyelenggaraan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan keuangan DAK 2023 yang sangat baik.
“Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) saya senantiasa mendorong Kajari Manokwari dan jajarannya untuk terus mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait DAK 2023 tersebut. Diduga keras sekitar Rp 30 miliar dari total Rp 60 miliar untuk 108 paket pekerjaan terjadi kurang bayar,” ungkap Yan.
Hal ini sesungguhnya jelas cenderung merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat menarik untuk melakukan penyelidikan lebih jauh guna mendapatkan peristiwa pidana dan dugaan adanya kerugian negara.
Sehingga, dapat terpenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Kami memperoleh informasi bahwa banyak tenaga guru P3K yang sejak tanggal 1 Februari 2024 hingga saat ini belum menerima upahnya? Pertanyaannya, apakah pengadaan P3K di Kabupaten Manokwari tidak disertai ketersediaan anggaran untuk upah mereka? tanya Yan.
Kemudian para guru kontrak ada yang belum menerima upahnya sejak November 2023 hingga saat ini? Apakah tidak ada transferan dana dari pemerintah untuk membayar upah para guru kontrak di Manokwari dan sekitarnya?
“Lalu uang lauk pauk para guru P3K juga sepanjang tahun 2021-2023 belum diterima sama sekali? Pertanyaan kenapa bisa terjadi demikian,” ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh bahwa ada terjadi pengalihan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 atas perintah Bupati Manokwari. Jika hal itu benar terjadi, maka akan menarik untuk diselidiki oleh Kejari Manokwari dalam penyelidikan nantinya.
Editor: Frifod