Advokat dan Pembela HAM Tanah Papua Yan C Warinussy Ingin Berikan Pandangan Hukum Kepada Kapolda Papua Barat
1 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya ingin memberi pandangan hukum kepada Kapolda Papua Barat terkait rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kepada 1.500 calon siswa Bintara Noken anggota Polri,” demikian dikatakan Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id, Senin (19/7/2021) sore.
“Hal ini sesuai amanat Pasal 20 UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 hasil revisi dan saya sama sekali tidak melihat adanya ruang bagi Majelis Yang Mulia untuk “memaksakan” kehendaknya lewat rekomendasi semacam itu. Majelis yang Mulia bisa memperhatikan dan menyalurkan aspirasi rakyat Papua, tetapi tidak bisa menentukan kuota kepada Kapolda atau Kapolri. Karena hal itu tentu akan bisa bersinggungan dengan kepentingan internal kepolisian dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban umum yang merupakan bagian dari semangat menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya.
“Juga pertimbangan sosial, ekonomi, politik dan budaya setempat di Tanah Papua, termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat,” tandasnya.