Acara KBMAP IV Sukses, Yan C Warinussy: Ketua dan Sekretaris DAP Dibutuhkan Calon-Calon Sesuai Kriteria
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Pemerhati Tanah Papua Advokat Yan Christian Warinussy, SH mengatakan, sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” 2005 di Montreal, Canada, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat adat Papua di tujuh wilayah adat yang bersama-sama telah menyukseskan Konperensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) ke-IV.
KBMAP IV digelar pada 25-30 Oktober 2021 di Kaimana, Ibukota Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Wilayah Adat IV Bomberay.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat adat Papua di tujuh wilayah adat yang telah hadir dan bersama-sama menghasilkan langkah paling baik dan demokratis melalui sukses penyelenggaraan Konperensi Besar Masyarakat Adat Papua ke-IV,” demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy melalui pesan medsos kepada TOP-NEWS.id, Jumat (29/10/2021).
“Dengan berpedoman pada amanat Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, maka saya memberi saran kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk menghargai dan menghormati Dewan Adat Papua (DAP) sebagai wadah legal masyarakat adat Papua (MAP),” ujar Yan.
Oleh sebab itu, kata dia. mesti mampu tampil dan berperan serta secara positif dalam percaturan politik pemerintahan dan pembangunan.
Yaitu, dalam posisi sebagai pengawas karena dijamin dalam amanat Pasal 67 UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Serta sangat terjamin dalam kedudukan hukumnya sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 18 B Undang- Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Yan, implementasi amanat Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mesti menjadi landasan kerja DAP di masa depan.
Karena hal ini, ada jaminan dalam konteks politik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dari Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat.
“Oleh sebab itu, DAP ke depan menurut pandangan saya memerlukan calon ketua dan sekretaris yang kuat. Kuat bukan saja dalam konteks muda usia, tetapi energik dan memiliki kapasitas dari lingkup tua-tua adat yang terpilih. Memiliki wawasan luas serta mampu menjadi dinamisator, katalisator dan fasilitator dalam membangun Rumah Besar Masyarakat Adat Papua, yaitu DAP,” jelasnya.
“Posisi Ketua dan Sekretaris DAP yang kini dijabat saudara Yan Piter Yarangga serta saudara Leonard Imbiri dapat dipertimbangkan dengan memilih calon-calon yang sesuai kriteria berdasarkan statuta dan pedomam dasar DAP sendiri serta dapat mempertimbangkan saran saya di atas,” tandas Yan.
Editor: Frifod