Lazarus Indouw Terpilih Jadi Ketua Kwarda Papua Barat 2022-2027
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat telah menerima laporan dari saudara Yance Krisifu dalam kapasitas sebagai Ketua Presidium Musyawarah Daerah (Musda) IV Gerakan Pramuka Papua Barat Tahun 2022.
Dimana disampaikan bahwa kegiatan Musda tersebut telah berlangsung dari tanggal 29 November hingga 1 Desember 2022 dengan baik dan lancar.
Dilaporkan bahwa dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Papua Barat periode 2022-2027 terjadi hasil suara imbang, yaitu 6:6.
Disebutkan bahwa antar kedua kandidat Ketua Kwarda Papua Barat, yaitu Mohammad Lakotany SH, MSi dan Dr Lazarus Indow SP, MM terdapat ketidaksetujuan dari kandidat atas nama Mohammad Lakotany SH, MSi.
Selanjutnya, yang kemudian tidak menyetujui hasil pemilihan dengan hak suara dari Majelis Pembina Daerah (MABIDA) yang dilakukan oleh Kakak Editha Rahaded SSos, MH dan unsur pemimpin sidang, yaitu Jantje Krisifu SST (Ketua), Kartayaga Karubuy (anggota) dan Helen Frida Dewi SHut, MSi (anggota).
Dari hasilnya, DR Lazarus Indouw SP, MM terpilih sebagai ketua dengan perolehan sebanyak tujuh suara.
“Saat hasil pemilihan dibacakan, kakak Helen Frida Dewi menolak menandatangani surat keputusan, tetapi ada di meja pimpinan sidang,” kata Yance Krisifu dalam isi suratnya yang disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada TOP-NEWS.id, Rabu (1/2/2023).
“Kami juga memperoleh informasi bahwa saat ini melalui surat Nomor: 004/PAN-MUSDA IV-2023, tanggal 24 Januari 2023 terdapat rencana penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar biasa (Musdalub) yang cenderung bertolak belakang dengan isi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka di Indonesia,” ungkap Yunce lagi.
Sehingga kami, kata dia, dengan hormat memberi peringatan kepada Panitia Musda IV yang hendak menggelar Musdalub tersebut agar menghentikan segenap langkah yang secara aturan organisasi Pramuka bertentangan dan dapat berakibat hukum di kemudian hari, baik secara perorangan maupun organisasi.
Editor: Frifod